Jakarta (Amperanews.com) – Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pegawai koperasi di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi. Korban menjadi sasaran setelah mengambil uang di bank dan kemudian diikuti komplotan pelaku hingga lokasi eksekusi.
Aksi yang terjadi pada Rabu (12 Agustus 2026) tersebut terekam kamera CCTV dan menyebar di media sosial. Dalam rekaman, dua pelaku terlihat menyerang korban menggunakan senjata tajam sebelum mengambil tas berisi uang dan melarikan diri.
Polisi kemudian menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Penyidik menyebut para pelaku memiliki pembagian tugas, mulai dari mengamati korban di bank, membuntuti perjalanan korban, hingga melakukan eksekusi.
Dua tersangka disebut melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa komplotan tersebut diduga telah melakukan tiga aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan modus serupa di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.
Keenam tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 479 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Rd)


















