Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaIndonesiaInternasionalKeselamatan

Polda Riau Bongkar Kasus Karhutla di Area HGU, Dua Tersangka Diamankan

1
×

Polda Riau Bongkar Kasus Karhutla di Area HGU, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bengkalis (Amperanews.com) – Polda Riau menetapkan dua orang berinisial MK dan DJ sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area HGU PT TKWL, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. (Rabu, 12 Agustus 2026).

Kebakaran diketahui terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan pengecekan awal, area yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare.

Example 300x600

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan lokasi, penyelidikan, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan maupun tanggung jawab terhadap pengelolaan lahan tersebut.

Di lokasi kejadian, penyidik menemukan bibit kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka. Polisi juga memperoleh informasi mengenai aktivitas alat berat yang melakukan pembersihan semak belukar sebelum kebakaran.

Polda Riau kini mendalami sumber api, penyebab kebakaran, aktivitas pengelolaan lahan sebelum kejadian, pihak yang menguasai lahan, hingga kemungkinan adanya motif ekonomi.

Penyidik juga tengah memverifikasi dugaan bahwa lokasi kebakaran berada di area yang memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Titik koordinat lokasi telah diambil untuk memastikan posisi dan luasan area yang terbakar.

Polda Riau menegaskan proses penyidikan menggunakan pendekatan scientific investigation dengan melibatkan ahli lingkungan hidup, kehutanan dan kebakaran lahan.

Penanganan perkara ini disebut menjadi bagian dari penerapan Green Policing Polda Riau, yang tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga perlindungan dan pemulihan lingkungan. (Rd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *