Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaIndonesiaInternasional

Golkar Nonaktifkan Anggota DPRD TTU yang Jadi Tersangka Kasus dr Icha

2
×

Golkar Nonaktifkan Anggota DPRD TTU yang Jadi Tersangka Kasus dr Icha

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA (Amperanews.com) – Partai Golkar menyatakan akan menyiapkan sanksi internal terhadap anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Therensius Lazakar, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha. (Sabtu, 29/08/2026)

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan keputusan mengenai sanksi internal akan mempertimbangkan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Example 300x600

“Sanksi internal menunggu putusan hukum,” kata Doli saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).

Menurut Doli, Therensius saat ini telah dinonaktifkan sementara sebagai anggota DPRD. Partai Golkar memilih menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari sikap partai dalam merespons perkara yang sedang diproses kepolisian.

“Kita juga sudah sepakat semua untuk sementara me-nonaktifkan mereka sebagai anggota DPRD. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya berlangsung sampai final,” ujarnya.

Tiga Anggota DPRD Jadi Tersangka

Kasus dugaan intimidasi terhadap dr Icha tidak hanya menyeret Therensius. Polda NTT sebelumnya menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.

Ketiganya yakni Therensius Lazakar, Nubertuss Tubani, dan Veronika Lake. Mereka masing-masing berasal dari Partai Golkar, PKB, dan PDIP.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra membenarkan adanya penetapan tersebut.

“Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU yakni VL, TL dan NT,” ujar Henry.

Menurut kepolisian, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status hukum ketiga legislator tersebut dalam penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana intimidasi terhadap dr Icha.

Golkar Tunggu Proses Hukum

Dengan adanya penetapan tersangka tersebut, Partai Golkar mengambil langkah menonaktifkan Therensius untuk sementara. Partai juga belum menentukan bentuk sanksi permanen yang akan diberikan.

Ahmad Doli menyampaikan bahwa partai akan menunggu proses hukum hingga memperoleh keputusan akhir sebelum menentukan langkah internal lebih lanjut.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa proses hukum menjadi pertimbangan utama Golkar dalam menentukan tindakan organisasi terhadap kadernya yang kini berstatus tersangka.

Kasus ini selanjutnya masih ditangani Polda NTT. Perkembangan penyidikan akan menjadi dasar bagi aparat untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap para tersangka. (Rd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *