Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumIndonesiaInternasionalKorupsi

Kasus Ekspor POME Rp7,3 Triliun Masuk Pengadilan, 11 Tersangka Segera Jalani Sidang Perdana

0
×

Kasus Ekspor POME Rp7,3 Triliun Masuk Pengadilan, 11 Tersangka Segera Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA (Amperanews.com) Perkara dugaan korupsi dalam ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit periode 2022-2024 segera memasuki persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana terhadap 11 tersangka pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp7,3 triliun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Example 300x600

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan agenda pertama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan terhadap seluruh terdakwa.

“Sebanyak 11 tersangka didakwa dalam kasus korupsi yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).

11 Tersangka Jalani Sidang

Sebelas orang yang akan menjalani persidangan berasal dari unsur pemerintah dan pihak swasta. Mereka adalah:

  1. R. Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan periode 2017-2024.
  2. Lila Harsyah Bakhtiar, Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan periode 2021-2024.
  3. Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai pada 2021.
  4. Edy Susanto, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak 2022.
  5. Tony, Direktur sekaligus salah satu pemegang saham PT Tanimas Edible Oil.
  6. Yusrin Husin, Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara.
  7. Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Trimitra Agro Jaya.
  8. Van Ricardo, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  9. Felix, Direktur sekaligus pemilik PT Agrojaya Perdana.
  10. Erwin, Direktur PT Bumi Mulia Makmur.
  11. Robin, Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.

CPO Diduga Disamarkan sebagai Limbah

Kasus ini sebelumnya diusut Kejaksaan Agung. Penyidik menduga terdapat rekayasa klasifikasi komoditas dalam kegiatan ekspor minyak kelapa sawit.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut CPO dengan kadar asam tinggi diduga diklasifikasikan sebagai POME. Komoditas tersebut kemudian menggunakan kode HS yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

Menurut penyidik, skema tersebut diduga digunakan untuk menghindari ketentuan pengendalian ekspor CPO serta mengurangi kewajiban yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Selain persoalan klasifikasi, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen dan acuan hilirisasi industri kelapa sawit yang belum memiliki dasar pengaturan yang memadai, tetapi digunakan dalam proses ekspor.

Dugaan Permainan Bea Keluar

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa komoditas CPO diekspor menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai. Praktik tersebut diduga bertujuan menekan kewajiban bea keluar.

Dalam pengembangan perkara, Kejagung turut menemukan dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

Perkara ini kini memasuki tahap persidangan untuk menguji seluruh dakwaan, alat bukti, serta pertanggungjawaban masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim.

Sidang perdana pada 18 Agustus 2026 akan menjadi awal proses pembuktian perkara yang nilai kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp7,3 triliun tersebut. (Rd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *