Tangerang (Amperanews.com) – Polisi mengungkap fakta di balik kematian perempuan berinisial R yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi tergantung di sebuah kontrakan kawasan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. (Rabu, 12 Agustus 2026).
Kematian R yang semula terlihat seperti kasus bunuh diri ternyata diduga merupakan pembunuhan. Polisi menetapkan kekasih korban berinisial A (30) sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (18/5/2026). Sebelum kejadian, korban disebut meminta A bertanggung jawab karena mengaku sedang hamil. Namun, permintaan tersebut ditolak karena A diketahui telah berkeluarga.
Dalam pertemuan di kontrakan korban, A diduga mencekik leher R menggunakan kedua tangannya hingga korban tidak sadarkan diri. Tersangka kemudian diduga menggantung korban menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dibawa dari rumah.
Polisi menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian. Salah satunya posisi tubuh korban yang tergantung, tetapi telapak kakinya masih menyentuh lantai.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada A setelah polisi menelusuri komunikasi korban melalui WhatsApp. Penyidik menemukan komunikasi intens antara korban dan A yang kemudian dicocokkan dengan rekaman CCTV serta informasi lainnya.
A akhirnya diperiksa pada Sabtu (1/8/2026) dan ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui keterlibatannya dalam kematian R.
Selain diduga membunuh korban, A juga mengambil sejumlah barang milik R, seperti KTP, SIM, STNK, kartu ATM, dan pelat nomor kendaraan. Barang-barang tersebut kemudian dibuang ke aliran Sungai Cisadane.
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat A dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (Rd)


















