Depok (Amperanews.com) — Kesempatan rumah kosong dimanfaatkan seorang pria berinisial RR untuk melakukan pencurian di rumah tetangganya di Jalan Waru III, Sukmajaya, Depok. Polisi kini telah menangkap pelaku setelah aksinya terungkap melalui rekaman CCTV.
Dalam aksinya, RR membawa kabur 11 keping emas dengan total berat 26 gram serta lima perhiasan emas milik korban.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggalkan pemiliknya untuk pulang kampung.
“Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kosong kemudian masuk melalui jendela kemudian mengambil barang berharga milik korban,” kata Hendra dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Rumah Berantakan Saat Korban Pulang
Pencurian diketahui pada Selasa (18/8) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat kembali dari kampung halaman, keluarga korban mendapati kondisi rumah sudah tidak seperti semula.
Salah seorang saksi melihat kursi meja makan berada di dalam kamar. Kondisi tirai jendela kamar juga tampak berantakan.
Kecurigaan semakin kuat setelah korban memeriksa lemari dan mendapati sejumlah barang berharga telah hilang.
Perhiasan berupa logam mulia, gelang, dan kalung diketahui sudah tidak berada di tempat penyimpanan.
Keluarga korban kemudian memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui siapa yang masuk ke rumah tersebut.
CCTV Ungkap Pelaku Ternyata Tetangga
Tim Opsnal Gabungan Polres Metro Depok selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada RR. Yang mengejutkan, pria tersebut ternyata merupakan tetangga korban.
Polisi kemudian menangkap RR di kawasan Jalan Keriung II, Sukmajaya, Kota Depok.
Saat diperiksa, RR mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
Hasil Penjualan Emas Dipakai Beli Barang
Polisi mengungkap sebagian emas hasil curian telah dijual pelaku ke toko jual beli emas di Jalan Margonda Raya. Sementara sebagian barang lainnya masih berada dalam penguasaan RR ketika ditangkap.
Total barang yang dicuri terdiri dari 11 keping emas seberat 26 gram dan lima perhiasan emas. Hasil penjualan barang curian tercatat mencapai Rp77.282.055.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan, di antaranya iPhone 17 Pro dan sepeda motor Honda Vario, serta kwitansi penjualan emas.
RR beserta barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Rd)


















