Jakarta (Amperanews.com) — Perselisihan akibat senggolan sepeda motor berujung penganiayaan terhadap seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AW (39) di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Polisi telah menangkap seorang pria berinisial RY yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Galur Sari IX, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 06.20 WIB. Saat kejadian, AW tengah dalam perjalanan menuju tempat kerjanya.
Kanit Reskrim Polsek Matraman Iptu Ferdian mengatakan perkara tersebut bermula ketika sepeda motor yang dikendarai AW bersenggolan dengan kendaraan RY yang datang dari arah berlawanan.
“Setelah senggolan, korban sempat berhenti. Lalu pelaku putar balik mendatangi korban. Pelaku merasa tangannya kena pas senggolan. Kemudian adu mulut, lalu terjadi keributan,” kata Ferdian, Jumat (21/8/2026).
Cekcok Berujung Benturan Fisik
AW saat itu mengendarai Yamaha Mio bernomor polisi B-5853-TSY. Sementara RY mengendarai Honda Vario 150 merah dengan nomor polisi B-5959-TFG.
Setelah terjadi senggolan, keduanya terlibat adu mulut. Polisi menyebut situasi kemudian berkembang menjadi kontak fisik dan RY diduga menyundul wajah AW.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi sempat berupaya memisahkan keduanya. Dua orang yang sedang berboncengan lebih dahulu mencoba melerai pertikaian.
Tidak lama kemudian, seorang warga lain turut datang dan mendorong kedua pihak agar pertengkaran berhenti.
Polisi Luruskan Isu Pengeroyokan
Polsek Matraman menegaskan perkara tersebut bukan merupakan pengeroyokan seperti informasi yang sempat beredar. Polisi menyatakan hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.
“Iya, jadi bukan pengeroyokan, ini kasus penganiayaan karena pelakunya tunggal,” ujar Ferdian.
Keributan akhirnya berhenti setelah warga sekitar datang dan memisahkan kedua pihak. Akibat kejadian tersebut, AW mengalami luka pada bagian wajah dan tangan.
AW kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Matraman. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RY.
Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Matraman, sedangkan RY menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Timur.
Penyidik menjerat RY menggunakan Pasal 446 KUHP tentang penganiayaan. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda hingga Rp50 juta.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rd)


















