Batam (Amperanews.com) — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai Karimun dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Sebanyak 2,6 ton metamfetamin dalam bentuk cair diamankan dari kapal MV Ocean Porter.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario mengatakan pengungkapan tersebut memiliki dampak besar terhadap upaya pemberantasan peredaran narkotika. Menurut dia, barang bukti yang disita berpotensi diolah menjadi jutaan produk vape yang mengandung narkotika.
“Pengungkapan ini bukanlah sekadar angka statistik, melainkan penyelamatan nyawa manusia dalam skala yang sangat masif,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Batam, Jumat (21/8/2026).
Jumpa pers tersebut turut dihadiri Menko Polkam Djamari Chaniago, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama, Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Bisa Jadi 2,8 Juta Cartridge Vape
Suyudi menjelaskan, berdasarkan perhitungan massa jenis atau density narkotika sebesar 0,92 gram per mililiter, barang bukti seberat 2,6 ton setara dengan sekitar 2,826 juta mililiter cairan narkotika murni.
Jumlah tersebut, kata dia, memiliki potensi untuk diproduksi menjadi sekitar 2,8 juta cartridge vape narkotika.
Perhitungan itu menggunakan asumsi satu cartridge berkapasitas 2 mililiter. Komposisinya terdiri atas 1 mililiter narkotika murni dan 1 mililiter campuran zat pelarut serta perisa.
“Dengan asumsi kapasitas satu cartridge vape adalah 2 mililiter yang membutuhkan campuran 1 mililiter narkotika murni ditambah 1 mililiter campuran zat pelarut dan perisa, maka sindikat ini memiliki potensi besar untuk memproduksi 2.826.086 cartridge vape narkotika,” jelas Suyudi.
Potensi Nilai Rp8,5 Triliun
BNN juga menghitung potensi nilai ekonomi dari narkotika tersebut jika berhasil diedarkan di pasar gelap.
Dengan asumsi harga satu cartridge mencapai Rp8 juta, total nilai peredaran narkotika yang berhasil digagalkan diperkirakan mencapai sekitar Rp8,48 triliun.
“Total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp8,5 triliun, atau tepatnya Rp8.478.258.000.000,” ungkapnya.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar aparat dalam mencegah masuknya narkotika ke Indonesia sekaligus memutus potensi distribusi narkoba dalam bentuk produk vape. (Rd)


















