Kota Bekasi (Amperanews.com) — Aksi seorang pengendara sepeda motor yang melaju secara ugal-ugalan di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, berujung pada penangkapan. Pria berinisial MH alias H tersebut diamankan polisi setelah kedapatan membawa ratusan butir obat keras ilegal.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Jaga Jakarta dari Sat Samapta Polres Metro Bekasi Kota saat menjalankan patroli keamanan pada Kamis malam hingga Jumat dini hari.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan petugas awalnya mencurigai MH karena mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.
“Petugas mendapati seorang pengendara sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi menggunakan knalpot brong. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap pengendara beserta kendaraannya,” kata Putu, Jumat (21/8/2026).
Ditemukan 230 Butir Pil
Pemeriksaan terhadap MH kemudian mengungkap temuan lain. Petugas menemukan sejumlah klip berisi obat-obatan keras yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna hitam.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menyita 37 klip yang masing-masing berisi lima pil berwarna kuning. Jumlahnya mencapai 185 butir. Selain itu, ditemukan pula 45 pil berwarna putih.
Dengan demikian, total obat keras yang diamankan mencapai 230 butir.
Selain obat-obatan, polisi turut menyita satu unit telepon seluler, uang tunai Rp2.159.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan MH.
Diamankan Saat Patroli Kamtibmas
Patroli Jaga Jakarta digelar untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Patroli tersebut menyasar sejumlah titik yang dinilai membutuhkan perhatian, termasuk lokasi yang rawan pencurian, begal, balap liar hingga tawuran.
Sebanyak 10 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut di bawah pimpinan Ipda Hadi Winarso. Mereka menggunakan lima unit kendaraan roda dua untuk menyisir sejumlah kawasan.
Setelah ditangkap, MH beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada petugas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan proses hukum terhadap pria tersebut. (Rd)


















