Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumIndonesiaInternasionalPencemaran

Heboh! Hafalan Surat Ad-Dhuha Dijadikan Challenge Berhadiah Miras, MUI Angkat Bicara

31
×

Heboh! Hafalan Surat Ad-Dhuha Dijadikan Challenge Berhadiah Miras, MUI Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta (Amperanews.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi minuman keras yang diduga menggunakan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan kepada pengunjung sebuah festival musik. (Selasa, 11 Agustus 2026).

Aksi tersebut menjadi sorotan setelah videonya beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, sebuah booth produk minuman beralkohol terlihat mengadakan challenge hafalan Surah Ad-Dhuha kepada pengunjung. Peserta yang mampu menghafalkan ayat-ayat tersebut disebut mendapatkan imbalan yang diduga berupa produk minuman keras.

Example 300x600

Dalam video yang beredar, seorang pengunjung tampak melafalkan ayat demi ayat Surah Ad-Dhuha di hadapan orang-orang yang berada di sekitar booth. Setelah menyelesaikan hafalannya, pengunjung tersebut mendapat tepuk tangan dari orang-orang di lokasi.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menilai penggunaan ayat suci sebagai bagian dari strategi pemasaran minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Menurut Niam, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aspek agama, tetapi juga berkaitan dengan etika dan aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

Niam menjelaskan bahwa Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat suci dalam Islam. Membaca dan menghafalnya merupakan bagian dari ibadah. Di sisi lain, minuman keras merupakan sesuatu yang secara tegas dilarang dalam ajaran Islam.

Karena itu, penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai gimmick untuk memperoleh hadiah berupa minuman keras dinilai telah merendahkan kesucian ayat-ayat Al-Qur’an.

Sorotan terhadap aksi tersebut juga mendapat respons dari pihak penyelenggara festival, The Sounds Project. Penyelenggara menyatakan mengecam kejadian tersebut dan mengaku kecewa atas penggunaan unsur agama dalam aktivitas promosi.

The Sounds Project menegaskan bahwa aksi tersebut tidak pernah menjadi bagian dari arahan maupun persetujuan penyelenggara. Pihak penyelenggara juga telah memberikan teguran kepada sponsor yang bersangkutan dan meminta persoalan tersebut diselesaikan secara tuntas.

Selain itu, penyelenggara menyatakan akan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut agar dapat dimintai pertanggungjawaban. Evaluasi internal juga akan dilakukan untuk mencegah insiden serupa kembali terjadi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan simbol dan ayat keagamaan dalam kegiatan promosi komersial. (Rd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *