Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BencanaIndonesiaInternasionalKebakaran

Karhutla Kotim Makin Parah, Polisi Tetapkan 1 Tersangka dan Amankan 2 Warga

3
×

Karhutla Kotim Makin Parah, Polisi Tetapkan 1 Tersangka dan Amankan 2 Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kotawaringin Timur (Amperanews.com) — Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, tengah mendalami dugaan tindak pidana pembakaran lahan di kawasan Jalan Lingkar Utara atau Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Baamang. Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara dua warga lainnya masih menjalani pemeriksaan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan dua warga diamankan setelah petugas menemukan dugaan aktivitas pembakaran lahan di sekitar lokasi tersebut.

Example 300x600

“Ada dua orang yang diamankan itu di sekitar Jalan Lingkar Utara atau Jalan Ir Soekarno,” kata Resky, dikutip Antara, Sabtu (22/8/2026).

Meski telah diamankan, status kedua warga tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Polisi belum menetapkan keduanya sebagai tersangka karena penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing serta mengumpulkan bukti.

Polisi Dalami Dugaan Pembakaran

Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas yang ditemukan di lokasi memenuhi unsur tindak pidana pembakaran lahan.

Polisi juga masih memeriksa sejumlah informasi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

“Kasus karhutla masih berproses. Kemudian, terkait yang baru diamankan di Kecamatan Baamang juga masih kami lakukan proses. Kalau memang sudah terpenuhi alat bukti, segera kita sampaikan,” ujar Resky.

Menurutnya, setiap perkara pembakaran lahan akan ditangani berdasarkan bukti yang sah. Penyidik menggunakan metode scientific investigation agar proses penetapan tersangka memiliki landasan hukum yang kuat.

Satu Tersangka Sudah Ditahan dalam Perkara Karhutla

Selain pemeriksaan terhadap dua warga di Baamang, Polres Kotim sebelumnya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran lahan.

Kasus tersebut terjadi ketika wilayah Kotim masih berada dalam status tanggap darurat karhutla. Penyidik kini berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan penerapan pasal berdasarkan hasil penyidikan.

“Setiap dugaan tindak pidana pembakaran lahan diproses berdasarkan alat bukti yang sah melalui metode scientific investigation agar penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Resky.

Langkah penegakan hukum tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya pemadaman dan pencegahan agar kebakaran tidak semakin meluas.

Karhutla Kotim Capai 1.394 Hektare

Tantangan penanganan karhutla di Kotim tahun ini dinilai cukup berat. Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam menyebut kondisi 2026 bahkan lebih sulit dibandingkan situasi pada 2023.

“Kami jarang menghadapi situasi seperti ini, 2023 kami tidak sampai begini. Tapi di 2026 ini memang sangat luar biasa,” ujar Multazam.

Berdasarkan data BPBD Kotim hingga 20 Agustus 2026, tercatat 401 kejadian karhutla dengan luas lahan yang terbakar mencapai lebih dari 1.394 hektare.

Kondisi tersebut membuat upaya pencegahan menjadi semakin penting, termasuk mencegah aktivitas pembakaran lahan yang dapat memperbesar risiko kebakaran di tengah kondisi rawan karhutla. (Rd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *