OKI Sum-sel (Ampera-News.com)– Ditetapkannya dua Camat aktif di Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai tersangka kasus Pengelolaan Anggaran Belanja Langsung Dan Belanja Modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1,1 miliar dari total empat orang ditetapkan tersangka lainnya pada Kamis (26/2) oleh Kejaksaan Nego OKI sudah diketahui Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKI.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKI, H Alamsyah mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui informasi ini melalui pemberitaan yang beredar.” Saya sudah mengetahui ini dari berita yang beredar,”terangnya Kamis pagi (27/2).
Disinggung bagaimana langkah selanjutnya yang akan diambil setelah dua Camat aktif yakni Camat Pedamaran Timur Muslim dan Camat Mesuji Makmur , Imam Tohari yang ditetapkan sebagai tersangka? sambung Alamsyah ia akan segera melaporkan ini kepada Bupati dan untuk tindaklanjutnya akan diinformasikan.
Pastinya pemerintahan disana dapat terus berjalan pelayan kepada masyarakat akan dilakukan seperti biasa. Masyarakat yang akan mengurus seluruh administrasi masih tetap dilayani.
Dilansir sumatraekspres.id Sehari sebelumnya pada Kamis (26/7) pukul 16.00 WIB , Kasi Intel Kejari OKI,Agung Setiawan didampingi Kasi Pidsus, Parid Purnomo pihaknya menahan tersangka Harun selaku Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora Kab OKI Tahun 2022.
Lalu Muslim selaku Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Januari-Juni 2022 dan Apriliansyah selaku Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Juni-Desember 2022.
Sementara untuk Imam Tohari selaku Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan Dispora Kabupaten OKI Tahun 2022.
Hanya untuk Tersangka Imam Tohari kemarin belum ditahan karena tersangka tidak memenuhi panggilan untuk hadir.” Jadi kami akan melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka Imam Tohari pada Jumat (28/2).
Penahan ini berdasarkan alat bukti yang diperoleh anggaran Dispora Kab OKI pada 2022 sebesar Rp14.579.232.321. kemudian dari anggaran tersebut terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500 dan terdapat anggaran belanja modal sebesar Rp1.204.024.000.
Kemudian dalam pengelolaan anggaran belanja langsung sebesar Rp6.536.362.500 dan belanja modal sebesar Rp1.204.024.000 ditemukan fakta adanya pengelolaan yang tidak tepat dan adanya indikasi fiktif dari anggaran yang telah dicairkan.
Modusnya, adanya indikasi pencairan dengan pertanggungjawaban fiktif dan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan, anggaran itu kan bentuknya gelondongan.” Jadi dari audit Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Prov Sumsel Nomor: PE.03.04/SR-26/PW07/5/2025 Tanggal 21 Februari 2025 banyak anggaran tidak sesuai dengan peruntukan dan pertanggungjawaban,”bebernya.
Perbuatan empat tersangka telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai
UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. PP Nomor 12 Tahun 2019, Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati OKI Nomor 95 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten OKI dan Keputusan Bupati OKI Nomor 240/KEP/BPKAD/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan pada Pemerintah Kabupaten OKI.
Dijelaskannya, sebelumnya pihaknya sudah memeriksa 52 saksi dan dalam ekspose perkara telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
Terhadap masing-masing Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kuasa Hukum Empat Tersangka Candra SH menambahkan, akan siap mendampingi para tersangka yang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIBB Kayuagung dan akan menindaklanjuti hasil penyidikan yang akan dilakukan nantinya.(Red)