Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumIndonesiaInternasionalKeselamatanPelecehan

Terungkap Setelah Korban Curhat ke Guru, Pria 48 Tahun Ditahan atas Dugaan Kekerasan Seksual

29
×

Terungkap Setelah Korban Curhat ke Guru, Pria 48 Tahun Ditahan atas Dugaan Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta (Amperanews.com) – Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial H (48) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi berulang kali dalam rentang waktu 2020 hingga September 2024, ketika korban masih berusia anak. (Selasa, 11 Agustus 2026).

Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya. Laporan terkait perkara ini telah diterima kepolisian sejak 11 Februari 2025.

Example 300x600

Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian karena dugaan kekerasan terjadi di lingkungan keluarga. Terlebih, terduga pelaku merupakan orang yang seharusnya memberikan perlindungan kepada korban.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas di sekolah. Setelah mengetahui kondisi tersebut, pihak sekolah bersama keluarga memberikan pendampingan dan memastikan korban mendapatkan perlindungan yang diperlukan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari berbagai pihak. Pemeriksaan mencakup korban, pelapor, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan, hingga sejumlah saksi lainnya.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, pemeriksaan medis melalui visum, serta asesmen psikologis terhadap korban. Seluruh informasi tersebut kemudian dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti lain untuk membangun konstruksi perkara.

H ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Setelah ditangkap, tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Masa penahanan tersangka juga telah memperoleh perpanjangan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Sementara itu, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menempatkan keselamatan dan kepentingan korban sebagai prioritas.

Polisi juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, keluarga dan lingkungan pendidikan diminta lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta menciptakan ruang aman agar anak berani menyampaikan persoalan yang dialaminya. (Rd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *