Jakarta (Amperanews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum karena dinilai tidak memenuhi ketentuan penyusunan dakwaan secara cermat dan jelas.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (23/7/2026).
Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tim kuasa hukum dr Tifa dapat diterima. Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, majelis memutuskan seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Hakim Soroti Penyusunan Dakwaan Jaksa
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai jaksa seharusnya menyusun dakwaan secara lebih cermat dengan menentukan secara tegas pasal yang akan digunakan untuk menjerat terdakwa.
Hakim menyoroti penggunaan ketentuan dari KUHP lama dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) secara bersamaan untuk dugaan tindak pidana yang sama.
Menurut majelis, penerapan dua rezim hukum berbeda terhadap satu perbuatan justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena menunjukkan tidak adanya kepastian mengenai dasar hukum yang dipilih oleh penuntut umum.
Hakim juga berpendapat bahwa pada saat perkara dilimpahkan ke pengadilan, KUHP Nasional telah berlaku sehingga jaksa semestinya mampu menentukan ketentuan hukum yang tepat tanpa menimbulkan keraguan dalam penyusunan surat dakwaan.
Majelis menilai keraguan tersebut berakibat pada tidak terpenuhinya syarat formil penyusunan dakwaan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Latar Belakang Perkara
Perkara ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait pernyataan dr Tifa mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang disampaikan melalui media sosial.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, jaksa mendalilkan bahwa unggahan tersebut menyerang kehormatan dan nama baik Presiden Joko Widodo. Jaksa juga mendakwa dr Tifa menggunakan sejumlah ketentuan pidana, mulai dari pasal-pasal dalam KUHP Nasional, KUHP lama, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai, tim kuasa hukum dr Tifa mengajukan eksepsi yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim.
Dengan putusan tersebut, perkara belum memasuki tahap pembuktian materi pokok. Jaksa penuntut umum memiliki kesempatan untuk memperbaiki atau mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (Rd)


















