Jakarta (Amperanews.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hakim menilai sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie, mulai dari penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri hingga penetapan sebagai tersangka, telah memenuhi ketentuan hukum.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan amar putusan.
Penggeledahan Dinilai Memiliki Dasar Hukum
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses hukum terhadap Febrie tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik disebut telah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Karena itu, selisih waktu antara penerbitan surat perintah penyidikan pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan pada 8 Juli 2026 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan penyidikan dilakukan secara prematur.
Hakim juga menilai perbedaan nomor administrasi surat penggeledahan tidak otomatis membuat tindakan tersebut menjadi ilegal. Menurut hakim, objek dan lokasi penggeledahan tetap sesuai dengan izin yang telah diberikan Ketua PN Cibinong.
Barang Pribadi Tak Otomatis Batalkan Penyitaan
Dalam perkara tersebut, ditemukan pula sejumlah benda pribadi milik Febrie, termasuk foto keluarga dan surat pribadi.
Hakim menegaskan benda-benda yang tidak memiliki hubungan dengan perkara tidak dapat dipertahankan sebagai barang sitaan. Namun, temuan benda pribadi tersebut tidak serta-merta membuat penyitaan barang lain menjadi tidak sah.
Barang seperti uang, emas dan dokumen transaksi tetap dapat menjadi bagian dari barang bukti sepanjang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Penetapan Tersangka Dinilai Memenuhi Syarat
Hakim turut menilai penetapan Febrie sebagai tersangka telah memenuhi persyaratan minimal dua alat bukti yang sah.
Kesimpulan tersebut, menurut hakim, didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan pada 10 Juli 2026.
Dengan demikian, jarak waktu empat hari antara proses gelar perkara dan penetapan tersangka tidak cukup untuk membuktikan bahwa status tersangka telah ditentukan sebelumnya.
Hakim juga menegaskan apakah benar atau tidak dugaan penerimaan uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kiang bukan merupakan materi yang menjadi objek pemeriksaan dalam praperadilan.
Pencegahan ke Luar Negeri Juga Dinyatakan Sah
Terkait tindakan pencegahan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar negeri, hakim menyatakan tindakan tersebut dilakukan pada 11 Juli 2026, sehari setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam permohonan pencegahan disebutkan kepentingan penyidikan untuk memastikan keberadaan Febrie serta mengantisipasi kemungkinan dirinya meninggalkan wilayah Indonesia.
Hakim juga membedakan persoalan administratif pemberitahuan dengan kewenangan substantif untuk melakukan pencegahan. Keterlambatan pemberitahuan, menurut pertimbangan hakim, tidak otomatis membuat keputusan pencegahan batal demi hukum.
Penanganan Perkara Berlanjut
Hakim menyatakan pelimpahan perkara Febrie kepada Kejaksaan Agung merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antarpenegak hukum.
Alat bukti yang sebelumnya diperoleh kepolisian juga dinilai tidak kehilangan keabsahan hanya karena penanganan perkara kemudian berada di Kejaksaan Agung.
Dengan dinyatakannya penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka sah, hakim menilai tidak ada tindakan pokok yang secara otomatis membatalkan proses hukum yang berjalan.
Masih Ada Praperadilan Kedua
Perkara yang diputus Kamis merupakan praperadilan dengan nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Dalam perkara tersebut, Febrie menjadi pemohon, sementara termohon terdiri atas Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, serta Kejaksaan Agung.
Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara kedua berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sidang putusan untuk praperadilan kedua tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/8/2026). (Rd).


















