Jakarta (Amperanews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Pada Jumat (28/8/2026), penyidik memanggil sejumlah pejabat imigrasi untuk dimintai keterangan. Salah satunya Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Haryo dilakukan di Polresta Denpasar.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar atas nama RHS, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar,” ujar Budi.
Selain Haryo, KPK juga memeriksa Alberto Vicense Cianry Lake, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Kadek Okta Dwi Putra, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Aset Rp150 Miliar Disita
Pengusutan perkara tersebut tidak hanya berfokus pada dugaan aliran uang, tetapi juga penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
KPK sebelumnya mengungkapkan telah menyita aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar. Aset tersebut mencakup kendaraan, aset bergerak, tanah, bangunan, dan berbagai aset tidak bergerak lainnya.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih melakukan pelacakan terhadap aset lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Perhatian penyidik juga tertuju pada aset yang diduga menggunakan nama pihak lain. Kondisi tersebut tengah didalami untuk mengetahui apakah terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang,” kata Taufik.
Dugaan Duit Mencapai Rp145,5 Miliar
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal terbatas bagi WNA.
Menurut KPK, praktik tersebut diduga berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.
Penyidik menduga total uang yang terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy Karim memperoleh bagian sekitar Rp100 juta setiap pekan.
Seiring pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan Tersangka
Mereka adalah:
- Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benar – Staf Subdit Izin Tinggal.
Dengan pemeriksaan sejumlah pejabat imigrasi di Bali tersebut, KPK masih menggali lebih jauh mekanisme pengurusan izin tinggal WNA sekaligus menelusuri kemungkinan aliran dana dan aset lain yang berkaitan dengan perkara. (Rd).


















