Jakarta (Amperanews.com) – Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan penggalangan dana yang dikaitkan dengan kelompok anarko untuk menunggangi aksi penyampaian pendapat di sekitar gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Immanudin mengatakan, penyidik menemukan indikasi adanya aktivitas pengumpulan dana yang dikemas melalui kegiatan sosial. Namun, polisi menduga dana tersebut berpotensi digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum.
“Kami menemukan ada indikasi membalut dengan kegiatan sosial, tapi kemudian penggunaannya digunakan untuk hal yang melawan hukum,” ujar Iman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut Iman, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Polisi ingin memastikan apakah kegiatan sosial yang dijadikan kedok penggalangan dana benar-benar dilaksanakan sesuai peruntukannya.
“Ada penggalangan dana untuk kegiatan sosial, namun ternyata kegiatannya bukan untuk kegiatan sosial. Nah, itu yang kami dalami,” katanya.
Polisi Sebut Ada Tahapan Konsolidasi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan adanya dugaan konsolidasi kelompok anarko yang disebut berupaya menunggangi aksi massa di DPR.
Konsolidasi tersebut, menurut polisi, berlangsung secara bertahap. Tahapannya antara lain berupa penyamaan narasi, penyebaran isu, pengumpulan donasi, mobilisasi massa hingga persiapan sarana yang diduga akan digunakan dalam aksi.
Salah satu isu yang disebut menjadi bagian dari konsolidasi adalah RUU Perampasan Aset.
Polisi juga menduga kelompok tersebut menyebarkan sejumlah materi kampanye atau flyer yang dinilai provokatif untuk memperkuat narasi serta mengajak elemen lain memperluas penyebaran isu.
“Konsolidasi tersebut berlangsung secara bertahap dan menunjukkan adanya proses penguatan narasi, pengumpulan donasi, mobilisasi, serta persiapan sarana,” kata Iman.
65 Orang Diamankan
Dalam rangkaian penindakan tersebut, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang yang diduga terindikasi kelompok anarko.
Dari jumlah tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan persiapan aksi, antara lain 39 bilah senjata tajam, dua pucuk airsoft gun, 25 gram gotri, serta bom molotov.
Polda Metro Jaya menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak dan dugaan penggunaan dana yang dikumpulkan melalui kegiatan sosial tersebut.
Polisi Tegaskan Tak Larang Aksi
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi.
Menurut dia, penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional yang harus mendapatkan perlindungan. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap menjaga keselamatan dan ketertiban umum.
“Demokrasi memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” tegas Budi.
Polisi pun menekankan pentingnya mencegah potensi kekerasan sejak dini agar kegiatan penyampaian aspirasi tetap berlangsung aman dan tidak mengganggu masyarakat lainnya. (Rd).


















