Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumIndonesiaInternasional

Puan Maharani Tegaskan DPR Terbuka untuk Rakyat: Aspirasi Harus Ikuti Mekanisme

2
×

Puan Maharani Tegaskan DPR Terbuka untuk Rakyat: Aspirasi Harus Ikuti Mekanisme

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA (Amperanews.com) – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan lembaga legislatif terbuka terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi tetap harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku di DPR.

Pernyataan tersebut disampaikan Puan setelah mengikuti rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Example 300x600

Menurut Puan, DPR pada prinsipnya merupakan lembaga yang dapat menerima masukan dari masyarakat. Kendati demikian, masyarakat yang ingin bertemu dengan anggota atau pimpinan DPR perlu menyampaikan permohonan melalui mekanisme yang telah tersedia.

“Gedung DPR ini terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat, namun ada aturan dan mekanismenya,” kata Puan.

Aspirasi Bisa Disampaikan Melalui Alat Kelengkapan Dewan

Puan menjelaskan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui berbagai jalur yang tersedia di DPR. Salah satunya dengan mengajukan surat permintaan pertemuan secara resmi.

Aspirasi juga dapat disampaikan melalui alat kelengkapan dewan, termasuk Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) maupun rapat dengar pendapat umum (RDPU) di komisi terkait.

Menurut Puan, dalam kondisi tertentu masyarakat juga dapat diberikan kesempatan mengirimkan perwakilan untuk menyampaikan aspirasi dalam rapat paripurna.

“Silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat keinginan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut,” ujarnya.

Ia mengibaratkan DPR sebagai rumah yang terbuka bagi rakyat. Namun, setiap orang yang ingin masuk dan beraktivitas di dalamnya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai 15 Desember

Selain persoalan mekanisme penyampaian aspirasi, Puan turut menyinggung tuntutan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sebelumnya disuarakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Puan menyatakan DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan pada 15 Desember 2026.

Ia menyebut masih terdapat waktu sekitar empat setengah bulan hingga target penyelesaian tersebut. Puan menegaskan DPR akan berupaya menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal yang telah disampaikan pimpinan DPR.

Dengan demikian, DPR tidak hanya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga menyiapkan jalur kelembagaan agar masukan tersebut dapat dibahas sesuai aturan yang berlaku. (Rd).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *