Bogor (Amperanews.com) – Polresta Bogor Kota menetapkan seorang wanita berinisial SSA (21) sebagai tersangka dalam kasus penemuan jenazah bayi perempuan yang sebelumnya ditemukan di dalam sebuah tas yang dimasukkan ke dalam kardus di kawasan Bogor Utara, Kota Bogor. (Senin, 27/07/2026).
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto menjelaskan bahwa SSA dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka melahirkan seorang diri tanpa bantuan tenaga medis di sebuah toilet di kawasan Pasar Minggu, Jakarta. Setelah proses persalinan, tersangka mengaku menduga bayinya telah meninggal karena tidak menunjukkan respons atau tangisan.
Penyidik mengungkapkan bahwa bayi tersebut kemudian dibawa pulang ke rumah tersangka di Kota Bogor menggunakan tas gendong. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jenazah bayi sempat disimpan di dalam lemari pakaian selama beberapa hari sebelum akhirnya dibuang di kawasan Bogor Utara.
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah bayi perempuan di dalam kardus pada Rabu (23/7/2026). Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota hingga akhirnya mengarah kepada identitas ibu bayi.
Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti, termasuk menunggu hasil pemeriksaan forensik guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses peradilan berlangsung. (Rd)


















