Bandung (Amperanews.com) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan penipuan daring (online) bermodus love scamming yang diduga terhubung dengan sindikat internasional yang beroperasi dari Kamboja. Dalam perkara ini, dua korban diketahui mengalami kerugian hingga mencapai Rp4,8 miliar. (Senin, 27/07/2026).
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Fian Yunus, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga hingga empat bulan sebelum akhirnya mengarah pada penangkapan dua tersangka berinisial JAM dan ELDAT.
Menurut penyidik, kedua tersangka diduga memiliki hubungan dengan jaringan kejahatan siber internasional yang beroperasi dari Kamboja dan menjalankan aksi penipuan terhadap warga Indonesia melalui media sosial serta aplikasi percakapan.
Korban pertama berinisial ZM, warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya berkenalan dengan akun media sosial yang menggunakan identitas perempuan bernama “Olivia Rosalia” melalui Instagram.
Setelah komunikasi berlanjut secara intensif melalui WhatsApp, korban kemudian diarahkan untuk mengikuti investasi perdagangan aset kripto melalui situs yang disebut sebagai ozcryptoexchange.com. Awalnya, korban diminta melakukan setoran dana dalam jumlah kecil dan sempat memperoleh keuntungan sehingga semakin percaya terhadap pelaku.
Namun, seiring berjalannya waktu, korban terus diminta menambah dana investasi. Penyidik juga mengungkapkan bahwa data pribadi korban, termasuk foto-foto pribadi, diduga dimanfaatkan sebagai sarana pemerasan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp860 juta.
Sementara itu, korban kedua berinisial S, warga Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, diduga menjadi sasaran pelaku ELDAT, yang menurut penyidik berafiliasi dengan seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial AKAI.
Polisi menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan operasinya dari Kamboja menggunakan platform investasi buatan sendiri maupun situs yang menyerupai layanan perdagangan aset digital resmi. Dalam jaringan tersebut, setiap pelaku memiliki tugas berbeda, mulai dari mencari calon korban, membangun hubungan emosional, mengarahkan korban untuk berinvestasi, hingga mengelola rekening penampung hasil kejahatan.
Polda Jawa Barat menduga jumlah korban dalam kasus ini jauh lebih banyak dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Oleh karena itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang berada di luar negeri.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan hubungan asmara di media sosial. Warga diminta tidak mudah mempercayai ajakan investasi dari orang yang baru dikenal secara daring, terlebih jika diarahkan ke platform yang tidak memiliki legalitas yang jelas. (Rd)


















