Jakarta (Amperanews.com) – Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di sebuah rumah kos kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terungkap setelah penghuni lantai bawah menemukan tetesan darah yang mengalir dari plafon. Temuan tersebut menjadi petunjuk awal yang mengantarkan polisi mengungkap tindak pidana pembunuhan dan menangkap pelaku hanya beberapa jam kemudian. (Sabtu, 01/08/2026).
Peristiwa bermula ketika penghuni kos di lantai satu melihat darah menetes dari bagian plafon dan mengotori lantai serta dinding bangunan. Merasa curiga, penghuni kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus lingkungan hingga diteruskan ke layanan darurat Call Center Polri 110.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Polsek Grogol Petamburan segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bangunan kos.
Saat menelusuri sumber darah, petugas menemukan salah satu kamar di lantai atas dalam kondisi terkunci. Setelah pintu berhasil dibuka, polisi menemukan seorang perempuan berinisial M (52) telah meninggal dunia di atas tempat tidur dengan luka berat di bagian kepala.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, korban diduga meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan luka terbuka pada kepala hingga darah merembes ke plafon dan menetes ke lantai bawah.
Kapolsek Grogol Petamburan menyatakan laporan diterima polisi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Setelah identitas korban diketahui, tim penyidik bersama Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memburu pelaku.
Kurang dari satu hari setelah penemuan jasad, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (54) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat proses penangkapan, pelaku disebut berusaha melawan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pelaku memiliki hubungan pribadi dengan korban. Penyidik menduga pembunuhan dipicu pertengkaran setelah korban mengetahui adanya komunikasi pelaku dengan perempuan lain melalui telepon genggamnya.
Perselisihan tersebut kemudian memuncak hingga pelaku diduga mengambil sebuah palu dan memukul kepala korban beberapa kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan sebagaimana disangkakan penyidik, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan saksi guna memastikan proses hukum berjalan secara tuntas. (Rd)


















