Lombok Tengah (Amperanews.com) – Kepolisian Resor Lombok Tengah tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang penata rias berinisial HJ (39) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. (Sabtu, 01/08/2026).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Luk Luk Ud Danah, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah salah seorang korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian. Berdasarkan keterangan awal, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Juni 2026.
Hasil pendalaman penyidik mengungkap jumlah korban bertambah menjadi tujuh orang. Seluruh korban diketahui masih berusia sekitar 13 hingga 15 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
Dalam proses penyidikan, polisi menduga pelaku menggunakan iming-iming pemberian uang kepada korban sebagai salah satu cara untuk melancarkan aksinya. Penyidik juga mendalami dugaan adanya tekanan psikologis yang menyebabkan para korban tidak segera melaporkan kejadian tersebut.
Menurut kepolisian, dugaan tindak pidana telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2026. Namun, sebagian besar korban baru berani memberikan keterangan setelah salah satu korban terlebih dahulu melapor kepada aparat penegak hukum.
Seiring mencuatnya kasus tersebut di tengah masyarakat, HJ kemudian mendatangi Polres Lombok Tengah untuk meminta perlindungan karena mengaku khawatir terhadap keselamatannya setelah identitasnya diketahui warga.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Polres Lombok Tengah menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rd)


















