Jakarta (Amperanews.com) – Polemik yang dipicu pernyataan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, saat rapat Komisi II DPR memasuki babak baru. Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) resmi melayangkan pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena menilai ucapan tersebut telah merendahkan profesi jurnalis. (Sabtu, 01/08/2026).
Peristiwa bermula saat berlangsung rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memasuki ruang rapat, sejumlah wartawan yang meliput turut mendokumentasikan momen tersebut.
Dalam situasi yang ramai itu, terdengar ucapan “kayak sirkus” yang kemudian dikaitkan dengan Deddy Sitorus. Pernyataan tersebut memicu keberatan dari kalangan wartawan parlemen yang menilai ucapan itu ditujukan kepada para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, mengatakan pihaknya sempat memberikan kesempatan selama 1×24 jam kepada Deddy Sitorus untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, karena tidak ada permintaan maaf yang disampaikan, KWP memutuskan membawa persoalan tersebut ke MKD DPR.
Pada Jumat (31/7/2026), KWP resmi menyerahkan laporan dengan nomor pengaduan 78. Selain surat pengaduan, pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video dan dokumentasi yang dinilai berkaitan dengan peristiwa tersebut.
KWP berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme etik yang berlaku agar menjadi pembelajaran dan menjaga hubungan saling menghormati antara anggota legislatif dan insan pers.
Di sisi lain, Deddy Sitorus membantah tudingan bahwa dirinya menyebut wartawan sebagai “gerombolan sirkus”. Ia menegaskan ucapannya ditujukan kepada kondisi rapat yang dinilai semrawut, khususnya keberadaan tenaga ahli dan staf yang berkumpul di ruang rapat, bukan kepada awak media.
Deddy juga meminta agar setiap pihak melakukan verifikasi informasi secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan. Menurutnya, rekaman lengkap rapat dapat menjadi dasar untuk mengetahui konteks sebenarnya dari pernyataan tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam memastikan pengaduan telah diterima dan akan dipelajari sesuai prosedur. MKD akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan jadwal pemanggilan pelapor maupun terlapor.
Dek Gam menyatakan pemeriksaan tetap dapat dilakukan meskipun DPR sedang memasuki masa reses apabila perkara dinilai mendesak. Ia menegaskan MKD akan menangani setiap laporan secara profesional tanpa membedakan latar belakang politik anggota dewan yang dilaporkan.
Sementara itu, Deddy menyatakan menghormati hak KWP untuk melaporkannya ke MKD. Ia juga mengungkapkan tengah menyiapkan langkah hukum sebagai respons atas polemik yang berkembang. (Rd)


















