Lampung Selatan,(www.Ampera-News.com)-
Proses perizinan usaha di Desa Pancasila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan menuai sorotan serius. PJ Kepala Desa (Kades) Pancasila, Agus, bersama pihak kecamatan diduga menghambat penerbitan izin lingkungan yang menjadi syarat pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Seorang pengusaha dari CV PJM mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk dukungan warga yang dibuktikan dengan 25 tanda tangan berikut identitas resmi. Namun hingga kini, surat izin tersebut belum juga ditandatangani oleh pihak desa.
“Dari dinas perizinan, 15 tanda tangan warga sudah cukup. Ini sudah 25, tapi tetap tidak ditandatangani,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menyebut, sebelumnya pihak desa justru mengarahkan agar terlebih dahulu meminta persetujuan warga sebelum mengajukan ke kepala desa.
“Sudah saya penuhi semua sesuai arahan. Tapi setelah lengkap, malah tidak ditandatangani. Ini jelas merugikan kami,” tegasnya.
Akibat belum terbitnya izin, usaha tersebut bahkan telah mendapat teguran dari Satpol PP dan terpaksa ditutup sementara. Kondisi ini dinilai merugikan pelaku usaha serta menciptakan ketidakpastian hukum.
Lebih jauh, pengusaha tersebut mempertanyakan transparansi dan konsistensi kebijakan yang diterapkan oleh pihak desa dan kecamatan.
“Kalau memang ada alasan jelas, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai muncul dugaan dipersulit,” ujarnya.
Sementara itu, PJ Kades Pancasila, Agus, berdalih penolakan dilakukan karena masih ada sebagian warga yang tidak menyetujui keberadaan usaha tersebut. Ia juga menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari instruksi pihak kecamatan.
“Masih ada warga yang tidak setuju, dan itu juga sesuai arahan Camat,” jelasnya.
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru. Pasalnya, secara administratif, jumlah dukungan warga telah melampaui batas minimal yang ditentukan oleh dinas terkait. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kebijakan yang tidak konsisten serta berpotensi menghambat iklim usaha di daerah.
Publik kini menyoroti peran Camat Natar dalam polemik ini, terutama terkait kejelasan instruksi yang disebut menjadi dasar penolakan.
Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja aparatur desa dan kecamatan, serta memastikan proses perizinan berjalan transparan, adil, dan tidak merugikan masyarakat.
Jika tidak segera diselesaikan, persoalan ini dikhawatirkan akan memperburuk kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah serta menghambat pertumbuhan usaha di tingkat lokal.
“Tim”


















