Jakarta (Amperanews.com) – Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, meminta seluruh operator telekomunikasi mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyedia layanan memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan. (Jumat, 24/07/2026).
Menurut Nurul, implementasi putusan tersebut tidak boleh diikuti dengan kebijakan yang justru membebani masyarakat, seperti kenaikan tarif, pengurangan kuota dalam paket internet, maupun syarat tambahan yang menyulitkan pelanggan memanfaatkan haknya.
Ia menilai putusan MK harus menjadi momentum bagi industri telekomunikasi untuk meningkatkan efisiensi operasional melalui inovasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), sehingga peningkatan layanan dapat dilakukan tanpa membebankan biaya tambahan kepada konsumen.
Selain itu, Nurul meminta pemerintah segera menyusun regulasi turunan yang memberikan kepastian hukum bagi operator maupun pelanggan. Ia juga mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengawasan agar tidak terjadi praktik persaingan usaha yang merugikan masyarakat.
DPR berharap implementasi putusan MK dapat menjaga keseimbangan antara keberlanjutan investasi industri telekomunikasi dengan perlindungan hak konsumen untuk memperoleh layanan berkualitas dengan harga yang terjangkau. (Rd)


















