Jakarta (Amperanews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait perlindungan hak pengguna layanan telekomunikasi dengan mewajibkan penyelenggara jasa menyediakan skema layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis. (Jumat, 24/07/2026)
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi bersama pelaku usaha kuliner daring Wahyu Triana Sari. Keduanya menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dinilai belum memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang telah dibayar konsumen.
Mahkamah menegaskan bahwa nilai ekonomi dari layanan telekomunikasi yang telah dibayar merupakan hak konsumen yang wajib dilindungi. Oleh karena itu, sisa kuota internet tidak boleh hangus hanya karena masa berlaku paket telah berakhir maupun dikenakan biaya tambahan dengan alasan apa pun.
Dalam pertimbangannya, MK memberikan sejumlah alternatif perlindungan yang dapat diterapkan operator telekomunikasi, antara lain melalui mekanisme rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang menjamin hak pengguna.
Putusan ini sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun regulasi lanjutan guna memastikan implementasi perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Rd)


















