Jakarta (Amperanews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Pemeriksaan terhadap Nurul dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026, di kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nurul diperiksa untuk mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat pada periode 2025-2026.
Selain Nurul, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya. Mereka adalah Direktur RSUD Awet Muda Narmada Erick Gunawan, Sekretaris Daerah Lombok Barat Ahkmad Saikhu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rizki Bani Adham, Kepala Dinas PUTR Ahad Legiarto, Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi, serta Sekretaris Dinas PUPRPKP Ahmad Fathoni.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengusut lebih jauh dugaan aliran uang maupun fasilitas yang berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor serta rumah dinas Lalu Ahmad Zaini. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek di lingkungan Dinas PUPR Lombok Barat yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK juga menyita satu unit Toyota Alphard yang diduga berkaitan dengan pemberian kepada Lalu Ahmad. Kendaraan tersebut diamankan setelah ditemukan dalam operasi tangkap tangan dan kini berada di Mako Brimob NTB.
Lalu Ahmad Zaini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak swasta, yakni Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.
KPK menduga Lalu Ahmad menerima berbagai bentuk pemberian dari pihak yang berkepentingan dengan proyek, mulai dari uang tunai hingga barang dan fasilitas.
Nilai pemberian yang telah diungkap KPK antara lain satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar, sepatu Hermes sekitar Rp19 juta, fasilitas perjalanan Lombok-Jakarta, uang tunai sedikitnya Rp380 juta, iPhone 17 Pro sekitar Rp26 juta, serta seekor sapi kurban senilai sekitar Rp17 juta.
Secara keseluruhan, KPK menyebut nilai penerimaan yang diduga berkaitan dengan Lalu Ahmad mencapai sekitar Rp12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas.
Pemeriksaan terhadap Nurul Adha dan sejumlah pejabat Lombok Barat menjadi bagian dari upaya KPK mengurai jaringan serta mekanisme pemberian yang diduga terjadi dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih mendalami keterkaitan berbagai proyek pemerintah daerah dengan dugaan penerimaan oleh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Rd)


















