Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

PBB dan Pajak Hotel Jadi Andalan Bapenda Palembang Capai PAD 2025

29
×

PBB dan Pajak Hotel Jadi Andalan Bapenda Palembang Capai PAD 2025

Share this article
Example 468x60

Palembang – ( AmperaNews.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengandalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Hotel, Restoran, Tempat Hiburan sebagai penerimaan utama dalam mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025.

“Penerimaan PBB Kota Palembang, ditambah Hotel dan PBB setiap tahunnya memberikan kontribusi yang relatif tinggi yang sumbangan dari pajak jenis tersebut masih menjadi andalan untuk mencapai target PAD 2025 ini sebesar Rp1,6 triliun,” kata Kepala Bapenda Palembang, Marhasan di Palembang, Sabtu (28/6).

Example 300x600

Menurut dia, untuk memaksimalkan penerimaan pajak tersebut, pihak terus melakukan pendekatan dengan pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, masyarakat dan pihak lainnya termasuk penyelenggara pajak sesuai ketentuan.

Untuk melakukan pendekatan dengan para wajib pajak domestik penyumbang utama PAD, pihaknya menurunkan tim untuk melakukan kunjungan ke tempat wajib pajak dan sosialisasi pentingnya membayar pajak untuk mendukung program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan dukungan para wajib pajak memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan, target PAD yang ditetapkan pada tahun ini diharapkan bisa tercapai, jelas Marhasan.

Sementara Wali Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pemerintah setempat telah melakukan sosialisasi untuk mengingatkan warga di Ibu kota Sumatera Selatan itu segera membayar PBB untuk mendukung pencapaian target PAD 2025 sebesar Rp1,6 triliun.

“Kontribusi PBB terhadap PAD cukup besar setiap tahunnya sekitar Rp300 miliar, sedangkan realisasinya kini baru 40 persen dari target tersebut sehingga perlu dilakukan kegiatan yang dapat mendorong warga segera membayar PBB,” ujarnya.

Untuk meningkatkan pengumpulan PBB, pihaknya menginstruksikan seluruh pegawai Bapenda Palembang secara kolektif bertugas dan ditugaskan warga untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan sesuai ketentuan.

Sesuai ketentuan, pembayaran PBB di Kota Palembang jatuh tempo ditetapkan pada setiap 30 September, untuk itu warga Bumi Sriwijaya ini diminta untuk tidak menunda pembayaran pajak.

Pembayaran PBB bisa dilakukan di beberapa tempat seperti Pos Bank, Sumsel Babel, dan ratusan pasar swalayan mini (mini market) yang ada di sekitar kawasan permukiman, kata Wali Kota Ratu Dewa.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *