Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumIndonesiaInternationalInternetKeselamatan

Konten Viral Bigmo Berbuntut Panjang, Polisi Selidiki Dugaan Eksploitasi Anak hingga Komdigi Tegur YouTube

4
×

Konten Viral Bigmo Berbuntut Panjang, Polisi Selidiki Dugaan Eksploitasi Anak hingga Komdigi Tegur YouTube

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta (Amperanews.com) – Kreator konten YouTube Muhammad Jannah atau yang dikenal sebagai Bigmo kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak di bawah umur dalam siaran langsung yang menampilkan promosi produk liquid rokok elektrik (vape). (Senin, 03/08/2026).

Kasus ini bermula dari beredarnya potongan video live streaming Bigmo yang viral di media sosial. Dalam tayangan tersebut, Bigmo terlihat mendatangi sebuah toko penjual liquid vape dan mengajak sejumlah anak yang berada di lokasi untuk masuk ke dalam kamera sekaligus mempromosikan salah satu merek produk vape.

Example 300x600

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan bahwa Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi.

Saat ini, laporan tersebut masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas). Penyidik tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan, mengidentifikasi anak-anak yang diduga terlibat, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat teguran pertama kepada platform YouTube. Teguran tersebut diberikan menyusul beredarnya konten yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah. Menurutnya, penggunaan anak-anak untuk mempromosikan produk vape merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan tidak boleh mendapat ruang di platform digital.

Melalui surat resmi tersebut, Komdigi meminta YouTube segera meninjau konten dimaksud, melakukan penindakan, menyampaikan klarifikasi, sekaligus memperkuat sistem moderasi agar konten serupa tidak kembali beredar. Pemerintah juga memberikan waktu maksimal tiga hari kepada platform untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.

Komdigi mengingatkan bahwa apabila kewajiban moderasi tidak dijalankan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Sementara itu, Bigmo melalui akun Instagram resminya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia mengakui kesalahan yang dilakukan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadinya dan berjanji menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi agar lebih berhati-hati dalam membuat konten di masa mendatang.

Meski demikian, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Salah satu pelapor, pengacara Thulus Pardosi, menegaskan bahwa laporan dibuat semata-mata sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak, bukan karena persoalan pribadi.

Ia juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan memastikan proses penyelidikan tetap berlanjut. Pihak pelapor bahkan dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan pada 7 Agustus 2026 guna mendukung proses penyelidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya tanggung jawab kreator konten dan platform digital dalam menjaga ruang digital yang aman, khususnya bagi anak-anak. (Rd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *