Bandung (Amperanews.com) – Dugaan penebangan pohon tanpa izin di kawasan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, memasuki babak baru. Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memanggil pihak pengelola lapangan padel untuk dimintai klarifikasi terkait peristiwa yang memicu perhatian publik tersebut.
Langkah itu diambil setelah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan meminta agar dugaan pelanggaran segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap pengelola dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/8/2026). Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap kronologi kejadian sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Bambang menjelaskan, kewenangan pengawasan terhadap keberadaan dan pemeliharaan pohon berada di bawah Dinas Kawasan Permukiman dan Perumahan. Namun, apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap aturan daerah, Satpol PP akan mengambil langkah penegakan hukum.
Menurutnya, penebangan pohon tanpa izin, khususnya terhadap pohon dengan ketinggian lebih dari 10 meter, memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah, pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp10 juta serta kewajiban melakukan penghijauan kembali dengan menanam 100 bibit pohon sebagai bentuk pemulihan lingkungan.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa proses penelusuran akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi pihak yang memberi perintah atau bertanggung jawab atas penebangan tersebut. Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga kelestarian ruang terbuka hijau dan mencegah kejadian serupa terulang.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan lingkungan perkotaan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menindak setiap dugaan pelanggaran terhadap aset penghijauan kota. (Rd)


















