Jakarta (Amperanews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pemanggilan tersebut akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara. (Rabu, 29/07/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap pemanggilan saksi didasarkan pada kebutuhan penyidikan, bukan karena seseorang telah mengakhiri masa jabatannya.
Menurutnya, penyidik akan memanggil pihak yang dinilai mengetahui fakta-fakta penting guna memperjelas konstruksi perkara. Oleh karena itu, status purnatugas atau pengunduran diri dari suatu jabatan tidak otomatis menjadi dasar pemeriksaan oleh KPK.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah berlanjutnya penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK yang saat ini masih terus dikembangkan oleh lembaga antirasuah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni anggota Komisi XI DPR RI saat peristiwa terjadi, Satori dan Heri Gunawan.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana program sosial yang bersumber dari Bank Indonesia dan OJK. Berdasarkan hasil penyidikan, dana CSR tersebut sebelumnya dialokasikan untuk sejumlah kegiatan yang diusulkan anggota Komisi XI DPR RI setiap tahunnya.
Namun, penyidik menduga sebagian dana yang telah dicairkan tidak digunakan sesuai dengan ketentuan dan tujuan program sosial sebagaimana mestinya.
Sebagai bagian dari pengembangan perkara, KPK juga telah menyita satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar yang diduga berasal dari aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Kendaraan tersebut diketahui berada dalam penguasaan Fitri Assiddikki, yang diduga menerima dana lebih dari Rp2 miliar dari tersangka Heri Gunawan.
Sebelumnya, pada Desember 2024, KPK pernah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Perry Warjiyo yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur BI.
Saat itu, Perry menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menegaskan bahwa Bank Indonesia bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan serta dokumen yang dibutuhkan penyidik.
Di sisi lain, pemerintah telah mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 27 Juli 2026. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami seluruh fakta, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut guna mengungkap kasus secara menyeluruh. (Rd)
















