Jakarta (Amperanews.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur. Dalam operasi yang berawal dari informasi masyarakat, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita puluhan kilogram ganja serta sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pengambilan paket berisi narkotika.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan di wilayah Jakarta Timur hingga berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti berupa ganja seberat 27,96 kilogram dan sabu seberat 2,69 gram,” ujar AKBP Triyatno Pamungkas dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DHP (35), FR (32), dan YP (37).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap DHP di sebuah rumah di kawasan Cipinang Muara. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan FR di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipinang.
Saat melakukan penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan 27 paket ganja yang disimpan di dalam keranjang dan kardus. Barang bukti terdiri dari 24 paket ganja dengan berat bruto 24,877 kilogram yang berada di dalam keranjang hijau, serta tiga paket ganja seberat 3,079 kilogram yang disimpan di dalam kardus.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, polisi kemudian menangkap YP yang diduga sebagai pemilik paket ganja tersebut.
Selain ganja, petugas turut mengamankan sejumlah paket kecil sabu dengan total berat bruto 2,69 gram, beberapa unit telepon genggam, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. (Rd)


















