Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumIndonesiaInternasionalKorupsiPolitik

Sidang Praperadilan MBG Memanas! Kejagung Tegaskan Semua Prosedur Penetapan Lodewyk Sesuai Hukum

2
×

Sidang Praperadilan MBG Memanas! Kejagung Tegaskan Semua Prosedur Penetapan Lodewyk Sesuai Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta (Amperanews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum dalam penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan tim jaksa saat sidang praperadilan dengan agenda penyampaian bukti tertulis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Sidang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi sebagai bagian dari proses gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk atas status tersangkanya.

Example 300x600

Dalam persidangan, Kejagung berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat karena dinilai tidak jelas serta diajukan secara prematur. Jaksa juga menyampaikan bahwa permintaan agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek yang dapat diperiksa dalam mekanisme praperadilan.

Menurut tim jaksa, seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan secara bertahap, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, ekspose perkara, penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, penahanan hingga pemenuhan hak-hak tersangka.

Kejagung menilai seluruh tindakan tersebut dilakukan secara profesional, objektif, proporsional, dan sesuai prinsip due process of law, sehingga tuduhan bahwa penyidik bertindak tanpa alat bukti maupun secara sewenang-wenang dinilai tidak berdasar.

Jaksa juga menyampaikan bahwa argumentasi pemohon terkait tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, tidak adanya kerugian negara, kewenangan jabatan, maupun kualitas alat bukti merupakan materi pokok perkara yang seharusnya diperiksa dalam persidangan tindak pidana, bukan dalam forum praperadilan.

Dalam keterangannya, Kejagung menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menguji aspek formal penetapan tersangka. Menurut jaksa, syarat tersebut telah dipenuhi karena penyidik telah melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, pemeriksaan terhadap pemohon, serta mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Atas dasar itu, Kejagung meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung dan menyatakan proses penetapan tersangka telah dilakukan secara sah berdasarkan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sendiri telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan program tersebut.

Daftar Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

  1. Dadan Hindayana – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional.
  2. Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
  3. Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS) – Orang dekat Sony Sonjaya.
  5. Andri Mulyono (AM) – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
  6. Glory Harimas Sihombing – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
  7. Lalu Muhammad Iwan (LMI) – Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional. (Rd)
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *