Jakarta – ( AmperaNews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 40 orang sebagai saksi selama 3-4 Juli 2025 untuk mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mempawah, Kalimantan Barat.
Untuk Jumat ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa sebanyak 20 saksi diperiksa di Polda Kalbar.
“Pemeriksaan atas nama AN (honorer di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I), NS (quality control finish good di Indofood), IN (konsultan), dan YH (ibu rumah tangga). Kemudian TL, MW, FM, SR, SRL, PW, HS, AJ, GT, GZ, KS, YH, IH, EY, SYF, dan AJM, sebagai pihak swasta,” ujar Budi ketika dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Sementara pada Kamis (3/7), pemeriksaan dilakukan di Polda Kalbar untuk 20 saksi, yakni SK (ibu rumah tangga), MY (manajer proyek di PT Irendo Rekatama Pertiwi), LH (staf teknik di PT Daya Viotca), DR (konsultan pengawas di PT Sinergi Karya Utama), serta RD dan HM (ibu rumah tangga).
Sementara 14 lainnya merupakan pihak swasta dengan inisial BS alias BN, AS, HS, BHS, YH, TL, MR, FM, SRM, SR, IEP, RM, FP, dan Ms.
Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada tanggal 25—29 April 2025.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.