Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar Lampung

Provinsi Lampung Lestarikan Naskah Kuno Nusantara Bersama Perpustakaan Nasional

22
×

Provinsi Lampung Lestarikan Naskah Kuno Nusantara Bersama Perpustakaan Nasional

Share this article
Example 468x60

Bandar Lampung,(www.Ampera-News.Com)-
Pemerintah Provinsi Lampung bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) mengadakan kegiatan Penggalian Potensi Naskah Kuno Nusantara sebagai Ingatan Kolektif Nasional, di Hotel Emersia, Selasa (29/04/2025)

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang juga merupakan Duta Baca Provinsi Lampung, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Wagub Jihan menyampaikan apresiasi kepada Perpusnas RI atas dipilihnya Provinsi Lampung sebagai lokasi penggalian potensi naskah kuno.

“Ini adalah hal yang sangat berharga bagi kita di Provinsi Lampung untuk terus bisa menyemangati, memberikan simbol semangat budaya di Provinsi Lampung,” ujar Wakil Gubernur Jihan.

Lebih lanjut, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk melestarikan dan menjaga naskah kuno yang ada di wilayahnya. Wagub menjelaskan bahwa naskah kuno, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, adalah dokumen tertulis yang tidak dicetak atau diperbanyak, berusia minimal 50 tahun, dan memiliki nilai bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.

“Kita hari ini memang mempunyai komitmen yang sama dan insya Allah akan kita teruskan dan akan kita kembangkan untuk naskah kuno ini kita lestarikan dan kita jaga dan kita memang menggunakan sebagaimana fungsinya naskah kuno,” tegasnya.

Provinsi Lampung sendiri memiliki kurang lebih 100 naskah kuno yang ditulis dengan aksara Lampung (Kaganga), aksara Arab, serta menggunakan bahasa Melayu dan Lampung. Naskah-naskah tersebut berisi berbagai informasi mengenai ajaran agama, cerita rakyat, dan praktik tradisional masyarakat Lampung di masa lampau. Media penulisan naskah kuno di Lampung pun beragam, mulai dari kulit pohon, tanduk kerbau, bambu, hingga kertas Eropa.

Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang salah satunya mengatur tentang kewajiban masyarakat untuk menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimiliki, serta mendaftarkannya ke Dinas Perpustakaan.

Pemerintah daerah juga berwenang untuk melakukan alih media dan alih bahasa terhadap naskah kuno untuk tujuan pelestarian dan pemanfaatan.

Dalam upaya pelestarian naskah kuno, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung juga telah menerima bantuan alat alih media dari Perpusnas RI pada tahun 2024. Selain itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bekerja sama dengan Museum Lampung telah melaksanakan alih media terhadap 36 naskah kuno yang ada di museum tersebut.

Meskipun demikian, upaya pelestarian naskah kuno di Lampung menghadapi berbagai tantangan, di antaranya minimnya ahli aksara Lampung dan sikap sebagian masyarakat yang enggan membuka akses terhadap naskah kuno yang mereka miliki.

Kegiatan Penggalian Potensi Naskah Kuno Nusantara ini juga menghadirkan narasumber lain, yaitu Ketua Dewan Pakar IKON Mukhlis Paeni, Pegiat Budaya dan Sejarah Lampung Arman, serta Pamong Budaya Madya UPTD Museum Negeri Provinsi Lampung I Made Giri Gunadi. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Hrn

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*Lampung Tertinggi Nasional dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan* Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus melaksanakan pembangunan secara merata hingga ke desa, hal tersebut dibuktikan dengan telah terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual yang dihadiri Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bertempat di Ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur, Senin (19/05/2025). Provinsi Lampung menjadi yang tertinggi dalam capaian terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Musdesus hingga mencapai 77,33 %, selanjutnya Jawa Tengah: 56,58%, Sulawesi Selatan: 49,92%, Sulawesi Barat: 49,23%, dan Bali: 44,13%. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa sampai dengan tanggal 18 Mei 2025 lalu, berdasarkan data, saat ini sudah ada 22.019 desa/kelurahan yang telah melaksanakan musyawarah desa khusus yang membahas terkait pembentukan Kopdes Merah Putih. Berdasarkan perkembangannya, dari 83.674 jumlah desa/kelurahan seluruh Indonesia sudah ada 61.960 desa/kelurahan yang sudah tersosialisasi, serta sudah ada 19.408 desa/kelurahan yang sudah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus. “Dalam perkembangannya, dari Wilayah 1, wilayah 2, wilayah 3, wilayah 4. Wilayah 3 ini paling sedikit yang sudah musdesus. Wah ini Lampung paling tinggi presentase pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah Desa/kelurahan khusus, dan Jawa Tengah nomor 2,” ucapnya. “Bapak presiden ingin koperasi ini betul-betul menjadi membangun ekosistem ekonomi di pedesaan sehingga nanti punya kaki di kopdes itu, bantuan alat, bantuan pemerintah, segala hal nanti maka cukup di satu tempat yang namanya kopdes atau koperasi kelurahan. Mohon dukungan dan bantuannya,” pungkasnya. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa Inpres No. 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diinstruksikan kepada 13 Menteri, 3 Kepala Lembaga serta 38 Gubernur dan 514 Bupati/Walikota. Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Daerah untuk mengalokasian Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai upaya mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui SE Mendagri No. 500.3/2438/SJ Tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih yang ditetapkan Tanggal 7 Mei 2025. “Kami sudah memberikan payung hukum dalam bentuk surat edaran Mendagri, silahkan digunakan, jangan ragu-ragu menggunakan, misalnya untuk membayar biaya notaris untuk desa-desa yang akan membentuk badan hukum,” pungkasnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).
Bandar Lampung

*Lampung Tertinggi Nasional dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih…