Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumIndonesiaInternasionalPolitik

PPATK Bongkar Modus Baru Judi Online, QRIS dan Merchant Fiktif Jadi Jalur Favorit Transaksi.

3
×

PPATK Bongkar Modus Baru Judi Online, QRIS dan Merchant Fiktif Jadi Jalur Favorit Transaksi.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta (Amperanews.com) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan signifikan terhadap perputaran dana judi online sepanjang tahun 2025. Penurunan tersebut menjadi yang pertama sejak tren peningkatan aktivitas judi online terjadi secara konsisten mulai 2017. (Jumat, 24/07/2026).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa nilai perputaran dana judi online pada 2025 tercatat sebesar Rp286,84 triliun, turun sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun. Nilai deposit juga mengalami penurunan dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun.

Example 300x600

PPATK menilai capaian tersebut merupakan hasil dari penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pemberantasan judi online, termasuk langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan secara terpadu.

Meski demikian, PPATK mengingatkan bahwa aktivitas judi online masih berlangsung dengan pola transaksi yang semakin kompleks. Pada triwulan pertama tahun 2026 saja, nilai perputaran dana telah mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.

Analisis PPATK juga menemukan perubahan pola transaksi. Pelaku kini lebih banyak memanfaatkan layanan pembayaran digital, terutama QRIS, merchant digital, perusahaan cangkang, hingga berbagai layanan keuangan berbasis teknologi untuk menyamarkan aliran dana.

Selama semester pertama 2026, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada 5.762 rekening yang diduga berkaitan dengan judi online dengan total dana mencapai Rp1,07 triliun. Seluruh hasil analisis telah diteruskan kepada aparat penegak hukum guna mendukung proses penyidikan, penelusuran aset, serta pemulihan kerugian negara.

PPATK menegaskan bahwa analisis tersebut hanya menyasar rekening, merchant, dan entitas yang menunjukkan indikasi transaksi tidak wajar, sehingga tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan maupun penyedia layanan teknologi finansial. (Rd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *