Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Non-ASN Kini Boleh Pakai Seragam Kuning Khaki, Gubernur Sumsel Dorong Kesetaraan Kerja

13
×

Non-ASN Kini Boleh Pakai Seragam Kuning Khaki, Gubernur Sumsel Dorong Kesetaraan Kerja

Share this article
Example 468x60

Palembang – ( AmperaNews.com) – Langkah progresif diambil Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 025/040/SE/VII/2025 yang memperbolehkan pegawai non-ASN mengenakan seragam dinas kuning khaki.

Seragam ini sebelumnya hanya dikenakan oleh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Example 300x600

Kebijakan yang berlaku mulai 20 Juni 2025 ini mencakup seluruh instansi di kabupaten dan kota se-Sumsel. Dalam keterangannya usai membuka rangkaian Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53, Herman Deru menekankan pentingnya kesetaraan dalam pengabdian kepada negara.

“Aku senang mereka pakai seragam kuning khaki. Sekarang non-ASN boleh memakainya. Yang penting adalah pengabdiannya, bukan statusnya,” tegasnya, Rabu (25/6/2025).

Menurut gubernur, semangat kerja dan dedikasi tidak boleh dibedakan berdasarkan status kepegawaian.

Dengan penyeragaman pakaian dinas, ia berharap tercipta suasana kerja yang lebih inklusif dan tanpa sekat sosial di lingkungan birokrasi.

Kebijakan ini pun disambut antusias oleh para pegawai non-ASN. Banyak yang merasa lebih dihargai secara simbolis dan psikologis.

Salah satunya Putri Bunga Kinanti, staf non-ASN di Biro Humas Setda Sumsel, yang merasa pengabdiannya kini mendapatkan pengakuan.

“Bahagia sekali. Meski saya non-ASN, sekarang terasa lebih setara. Tidak ada lagi perbedaan mencolok dari segi seragam,” katanya.

Hal senada disampaikan Ahmad Afrizal, pegawai non-ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumsel, yang menilai kebijakan ini menumbuhkan rasa percaya diri dalam menjalankan tugas.

“Sudah lima tahun saya bekerja. Dengan seragam ini, saya merasa diakui dan tak lagi minder berdampingan dengan ASN,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Sumsel menunjukkan komitmennya membangun budaya kerja yang adil dan menghargai semua unsur pegawai, tanpa memandang status ASN atau non-ASN. Ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat solidaritas dan kinerja aparatur secara menyeluruh.

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *