Palembang – (AmperaNews.com) – Sidang mediasi perkara perdata nomor 138/Pdt.G/2025/PN plg antara Yudistira (penggugat) melawan Ratu Dewa, Walikota Palembang (tergugat 1), dan Zulkifli SE. MM, Sekretaris BKAD Kota Palembang dan Ketua Harian PBSI Kota Palembang (tergugat 2), di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (24/6) pagi, ditunda. Penundaan ini terjadi karena tergugat 1 dan 2 mangkir tanpa keterangan yang jelas.
Sidang mediasi yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Ida Fatimah selaku mediator PN Palembang. Ketidakhadiran Ratu Dewa dan Zulkifli, tanpa penjelasan resmi dari pihak dokter maupun izin dari instansi yang mereka wakili, mendapat teguran dari mediator. Ida Fatimah menegaskan bahwa tergugat wajib hadir dalam persidangan. Perkara perdata ini telah didaftarkan sejak 19 Mei 2025. Sidang mediasi akan dilanjutkan pada Kamis, 27 Juni 2025, pukul 09.00 WIB.
Yudistira, yang didampingi pengacara M. Firzah, menjelaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumatera Selatan (Sumsel) delapan bulan lalu. Laporan tersebut, yang menyoroti dugaan pelanggaran SOP oleh PBSI Kota Palembang dalam seleksi atlet untuk Kejuaraan Nasional (Kejurnas) U-17, awalnya ditolak oleh Pokja KPAD Sumsel. Namun, setelah dilaporkan kembali kepada komisioner KPAD, ditemukan adanya dugaan kesalahan prosedur dan diskriminasi anak karena PBSI tidak melakukan seleksi atlet sesuai ketentuan, padahal Kejuaraan Nasional seharusnya diikuti atlet U-17 yang diseleksi pada tahun 2024 untuk jalur menuju Pelatnas di Jakarta.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon oleh tim media TIN, Zulkifli, selaku Ketua Harian PBSI Kota Palembang, meminta agar menghubungi pengacaranya. Ia menyatakan bahwa seluruh permasalahan telah diserahkan kepada tim hukumnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan akurat dari pihak pengacara Zulkifli terkait ketidakhadirannya dalam sidang mediasi. Identitas pengacara yang mewakili tergugat juga tidak diungkapkan.
Kasus ini menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dan diskriminasi anak dalam dunia olahraga di Palembang, dan ketidakhadiran tergugat dalam sidang mediasi menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan mereka dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis mendatang akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam proses hukum ini.