Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar Lampung

Masih Hidup Tapi Dicatat Meninggal di Sistem JKN, Akademisi: Desak Investigasi secara transparan, Jangan Korban yang Dicurigai

6
×

Masih Hidup Tapi Dicatat Meninggal di Sistem JKN, Akademisi: Desak Investigasi secara transparan, Jangan Korban yang Dicurigai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Bandar Lampung,(www.Ampera-News.com)-

Example 300x600

21/08/2026 – Akademisi Hukum Administrasi Negara, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., menyoroti polemik data kepesertaan JKN yang mencatat seorang peserta masih hidup tapi tercatat telah meninggal dunia di RSUD Abdoel Moeloek.

Menurut Satrya, persoalan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persoalan administrasi biasa. Sebab, kesalahan data kependudukan dan data kepesertaan JKN dapat berdampak langsung terhadap hak warga negara memperoleh pelayanan publik dan pelayanan kesehatan.

Ia merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 58, yang menempatkan data kependudukan sebagai data dasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, menurutnya, sinkronisasi dan validasi data antara instansi pelayanan publik dengan Dukcapil menjadi hal yang sangat penting.

“Ketika seseorang yang faktanya masih hidup kemudian tercatat meninggal dunia dalam sistem, tentu harus dipertanyakan bagaimana proses verifikasi dan sinkronisasi data tersebut dilakukan. Jangan sampai kesalahan administrasi justru dibebankan kepada masyarakat sebagai pemilik data,” ujar Satrya.

Ia juga menyoroti kewajiban BPJS dalam mengelola data kepesertaan. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur kewajiban BPJS dalam penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan kepesertaan. Menurut Satrya, akurasi serta kemutakhiran data peserta merupakan bagian penting dalam menjamin hak peserta mendapatkan pelayanan.

Satrya secara khusus meminta agar dugaan bahwa peserta meminjamkan kartu atau kepesertaannya kepada orang lain tidak dijadikan kesimpulan sebelum ada bukti yang jelas.

“Jangan sampai karena ditemukan adanya penggunaan data kepesertaan, kemudian peserta yang bersangkutan langsung diasumsikan meminjamkan kartu kepada orang lain. Pertanyaannya sederhana, apa keuntungan peserta tersebut meminjamkan identitas atau kartu JKN-nya kepada orang lain? Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan, justru harus ditelusuri secara objektif siapa yang menggunakan, bagaimana proses verifikasinya dadi Pihak RSUD Abdoel Moeloek saat pasien datang, dan dari mana data tersebut bisa digunakan,” tegasnya.

Menurutnya, tuduhan semacam itu harus didasarkan pada alat bukti dan hasil investigasi, bukan sekadar dugaan administratif.

“Peserta juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang adil. Jangan sampai orang yang justru menjadi korban kesalahan data malah ditempatkan sebagai pihak yang dicurigai,” katanya.

Satrya menilai persoalan tersebut juga perlu dilihat dari sisi fasilitas kesehatan. Terlebih jika benar terdapat catatan pelayanan di rumah sakit atas identitas peserta yang kemudian dinyatakan meninggal.

Ia merujuk pada ketentuan mengenai rekam medis dan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan melakukan verifikasi identitas pasien. Menurutnya, harus dapat dijelaskan secara terang bagaimana identitas pasien diverifikasi ketika mendapatkan pelayanan.

“Kalau memang ada pelayanan terhadap seseorang oleh Pihak RSUD Abdoel Moeloek, menggunakan identitas peserta tersebut, harus bisa dijelaskan siapa pasiennya, bagaimana identitasnya diverifikasi, siapa yang melakukan input, serta bagaimana status meninggal dunia itu masuk ke dalam sistem,” jelasnya.

Menurut Satrya, rekam medis bukan sekadar dokumen administratif. Rekam medis menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa pelayanan benar-benar diberikan kepada orang yang tepat.

Satrya juga mengingatkan agar persoalan administrasi tidak sampai mengakibatkan diskriminasi terhadap peserta JKN.

“Jangan sampai seseorang kehilangan atau mengalami hambatan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena terdapat kesalahan status administrasi dalam sistem. Negara mempunyai kewajiban memastikan warga memperoleh pelayanan publik secara layak dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Ketika kesalahan administrasi menyebabkan seseorang tidak dapat menggunakan haknya sebagai peserta JKN, maka persoalannya sudah bukan sekadar salah input data. Ini menyangkut hak dasar warga negara,” katanya.

Selain hak atas pelayanan kesehatan, Satrya mengatakan kasus ini juga harus dilihat dari perspektif UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Data kesehatan merupakan data pribadi yang bersifat spesifik dan harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, menurutnya, pengelolaan data peserta, rekam medis, termasuk informasi mengenai status seseorang hidup atau meninggal dunia, harus dilakukan secara akurat, aman, dan bertanggung jawab.

“Jika terdapat kesalahan data, harus ada mekanisme koreksi yang cepat. Jangan justru masyarakat yang dirugikan harus berulang kali membuktikan bahwa dirinya masih hidup,” tegasnya.

Satrya menilai kasus tersebut perlu menjadi momentum bagi BPJS, rumah sakit, Dukcapil, dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran menyeluruh.

Menurutnya, setidaknya harus diketahui:

1. Dari mana status peserta dinyatakan meninggal;
2. Siapa yang melakukan input atau perubahan data;
3. Bagaimana proses verifikasi identitas pasien pada saat Kartu BPJS tersebut digunakan di RSUD Abdoel Moeloek;
4. Apakah terdapat rekam medis atas nama peserta;
5. Siapa sebenarnya pasien yang mendapatkan pelayanan;
6. Bagaimana data tersebut tersinkronisasi antara rumah sakit, BPJS, dan Dukcapil;
7. Apakah terjadi kesalahan administrasi atau terdapat indikasi penyalahgunaan data;
8. Dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan kesalahan.

“Prinsipnya harus tabayun, objektif, transparan dan berbasis data. Jangan membangun kesimpulan bahwa peserta meminjamkan kartu sebelum ada bukti yang mendukung,” kata Satrya.

Ia menegaskan, administrasi publik bukan sekadar urusan angka dan data di dalam sistem, melainkan menyangkut kehidupan dan hak masyarakat.

“Good governance itu salah satunya memastikan data publik akurat, pelayanan tidak diskriminatif, tersedia mekanisme koreksi yang cepat, serta ada perlindungan hukum bagi masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai kesalahan sistem justru menjadikan masyarakat sebagai pihak yang harus menanggung akibatnya,” pungkasnya.

“Hrn’”

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *