Jakarta (Amperanews.com) – Komisi III DPR RI kembali menyerap aspirasi masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Majelis Arah Indonesia (MAI), Selasa (18/8/2026), MAI menyatakan dukungan terhadap pembentukan aturan tersebut, namun meminta sejumlah mekanisme perlindungan hak warga diperjelas.
RDPU berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. MAI menilai RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.
Perwakilan MAI, Thoha Yusuf Zakaria, mengatakan pihaknya mendukung penyelesaian RUU tersebut sepanjang pelaksanaannya tetap mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat.
“Majelis Arah Indonesia mendukung pembentukan dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana,” ujar Thoha.
Minta Penyitaan Dikawal Pengadilan
Meski memberikan dukungan, MAI mengingatkan agar kewenangan negara dalam memblokir, menyita, maupun merampas aset tidak berjalan tanpa mekanisme pengawasan.
MAI mengusulkan adanya kontrol dari lembaga peradilan terhadap tindakan yang berpotensi menyentuh hak kepemilikan warga negara.
Selain itu, mekanisme keberatan bagi pihak yang memiliki itikad baik juga dinilai perlu diatur secara tegas. Mekanisme tersebut diperlukan untuk memberikan ruang bagi pemilik aset yang merasa dirugikan akibat proses pemblokiran atau penyitaan.
“Menjamin kontrol pengadilan terhadap tindakan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan yang menyentuh hak kepemilikan warga negara,” kata Thoha.
Jangan Sampai Perampasan Berdasarkan Dugaan
MAI juga menyoroti aspek pembuktian dalam proses perampasan aset. Menurut mereka, RUU harus menetapkan standar pembuktian yang jelas sehingga aset seseorang tidak dapat dirampas hanya karena dugaan atau kecurigaan.
Kejelasan standar tersebut dianggap penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan hak masyarakat.
“Menentukan standar pembuktian secara jelas sehingga perampasan tidak semata-mata didasarkan pada dugaan atau kecurigaan,” ujarnya.
MAI turut mendorong agar hasil aset yang berhasil dirampas negara diprioritaskan untuk kepentingan pemulihan korban serta pengembalian kerugian negara.
DPR Targetkan Rampung Sebelum Desember
Sementara itu, Komisi III DPR RI terus mengintensifkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa sidang pertama tahun 2026-2027.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa RDPU dengan berbagai elemen masyarakat akan digelar secara intensif. DPR berencana menyediakan waktu sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan untuk menyerap masukan publik.
Langkah tersebut dilakukan agar proses penyusunan regulasi memenuhi prinsip partisipasi masyarakat secara bermakna.
Habiburokhman menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa sidang.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman.
Dia menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah regulasi lain yang sebelumnya dibahas Komisi III. Salah satu alasannya karena konsep perampasan aset merupakan pendekatan hukum yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.
Menurutnya, DPR ingin regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses pemulihan aset hasil tindak pidana. (Rd)


















