Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

KPK Periksa Bupati OKU Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Proyek Pengadaan

17
×

KPK Periksa Bupati OKU Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Proyek Pengadaan

Share this article
Example 468x60

Palembang – ( AmperaNews.com) – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah dan 10 orang lainnya dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penganggaran dan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres OKU, Sumatera Selatan,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.

Example 300x600

Kesepuluh orang saksi lainnya yang telah diperiksa, yakni Maulana selaku swasta, Leo Nardi Irawan selaku Kasubbag Perencanaan dan Umum Dinas PUPR Pemkab OKU, Hasbullah alias Ibul selaku wiraswasta, Narandia Dinda Putri selaku swasta.

Selanjutnya, Setiawan selaku Kepala BKAD Pemkab OKU, Aziz Musyawir Wisesa selaku PNS, Muhammad Sofran Mirza selaku PNS di Dinas PUPR Pemkab OKU, Febri Fahzuli selaku PNS di Dinas PUPR Pemkab OKU, M Noviasyah selaku PNS di Dinas PUPR Pemkab OKU, dan Misroleni selaku karyawan swasta.

“Saksi hadir semua. Penyidik mendalami proses penganggaran barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten OKU, serta perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam pengadaaanya,” pungkas Budi.

Sebelumnya KPK resmi menetapkan 6 dari 8 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.

Untuk 2 orang pihak pemberi suap, yakni M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 26 Mei 2025.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,6 miliar, 1 unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya.

Dalam perkaranya, pada Januari 2025, dilakukan pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran (TA) 2025. Agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah.

Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir dan disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan anggaran Rp45 miliar. Dari nilai proyek itu, jatah untuk ketua dan wakil ketua DPRD OKU disepakati mendapatkan Rp5 miliar, sedangkan untuk anggota DPRD OKU sebesar Rp1 miliar.

Nilai tersebut turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran. Tetapi untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen jatah bagi anggota DPRD. Sehingga total fee sebesar Rp7 miliar. Saat RAPBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

Saat itu, Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Pablo dan Ahmad Sugeng dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Nopriansyah kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan beberapa perusahaan atau CV yang ada di Lamteng untuk pinjam bendera dan dikerjakan Pablo dan Ahmad Sugeng. Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lamteng.

Beberapa perusahaan yang melakukan proyek dimaksud, yakni untuk rehabilitasi rumah dinas bupati sebesar Rp8.397.563.094,14 (Rp8,39 miliar) dengan penyedia CV Royal Flush (RF), untuk rehabilitasi rumah dinas wakil bupati sebesar Rp2.465.230.075,95 (Rp2,46 miliar) dengan penyedia CV Rimbun Embun (RE), pembangunan kantor dinas PUPR Kabupaten UPU senilai Rp9.888.007.167,69 (Rp9,88 miliar) dengan penyedia CV Daneswara Satya Amerta (DSA).

Selanjutnya, pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983.812.442,82 (Rp983,8 juta) dengan penyedia CV Gunten Rizky (GR), peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung senilai Rp4.928.950.500 (Rp4,92 miliar) dengan penyedia CV DSA, peningkatan Jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp4.923.290.484,24 (Rp4,92 miliar) dengan penyedia CV Adhya Cipta Nawasena (ACN).

Kemudian, peningkatan Jalan Unit XVI-Kedaton Timur senilai Rp4.928.113.967,57 (Rp4,92 miliar) dengan penyedia CV MDR Coorporation, peningkatan Jalan Letnan Muda M Sido Junet sebesar Rp4.850.009.358,12 (Rp4,85 miliar) dengan penyedia CV Berlian Hitam (BH), dan peningkatan Jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3.939.829.135,84 (Rp3,93 miliar) dengan penyedia CV MDR Coorporation

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *