PEKANBARU,(www.Ampera-News.com)-Beredarnya pemberitaan di media elektronik dan media sosial yang menyebut nama Taufik Tambusai sebagai Penasehat GRIB JAYA menuai respons keras dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB JAYA Riau. Ketua DPD GRIB JAYA Riau, Dr M Martin Purba, S.H., M.H., menegaskan informasi tersebut tidak benar dan berpotensi mencemarkan marwah organisasi.
Dalam keterangan pers di Pekanbaru, Dr M Martin Purba menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus peringatan tegas kepada pihak yang mencatut nama GRIB JAYA.
*Tiga Poin Klarifikasi Tegas DPD GRIB JAYA Riau*
*Pertama*, Taufik Tambusai tidak tercatat sebagai Penasehat DPD GRIB JAYA Riau. “Yang bersangkutan tidak pernah masuk dalam struktur kepengurusan, baik di tingkat DPD, DPC, maupun PAC se-Provinsi Riau pada era kepemimpinan saya,” tegas Dr M Martin Purba.
*Kedua*, pernyataan ini disampaikan untuk mencegah misinformasi di tengah publik dan internal kader. “Klarifikasi ini bersifat final agar tidak ada lagi pihak yang salah memahami atau memanfaatkan nama GRIB JAYA untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
*Ketiga*, DPD GRIB JAYA Riau tidak akan tinggal diam jika pencatutan nama terus dilakukan. “Jika yang bersangkutan atau pihak lain dengan sengaja melakukan manuver dan mengklaim sebagai penasehat GRIB, maka kami akan menempuh langkah hukum. Ini menyangkut marwah organisasi,” tegasnya.
*Jaga Marwah, Kedepankan Transparansi*
Dr M Martin Purba menyesalkan viralnya klaim sepihak tersebut. Menurutnya, GRIB JAYA bukan sekadar eksistensi di media sosial, melainkan organisasi yang mengedepankan komitmen, transparansi, dan legalitas struktur.
“Ini soal marwah. Jangan libatkan GRIB JAYA untuk menyelesaikan masalah pribadi. Silakan selesaikan secara personal, tanpa menyeret nama organisasi,” imbuhnya.
*Langkah Hukum Menanti*
Menindaklanjuti kegaduhan tersebut, DPD GRIB JAYA Riau akan membentuk tim khusus untuk menelusuri motif dan penyebar informasi. Dr M Martin Purba memastikan, apabila ditemukan unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum, pihaknya siap menempuh jalur pidana maupun perdata.
“Pencemaran nama baik organisasi diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Jika unsur pidananya terpenuhi, kami tidak ragu melaporkan ke APH. Selain itu, UU ITE Pasal 27 ayat (3) juga bisa diterapkan untuk konten elektronik yang menyerang kehormatan,” jelas Dr M Martin Purba yang juga berprofesi sebagai advokat.
Ia menutup pernyataan dengan imbauan agar semua pihak menghormati aturan organisasi dan tidak membuat narasi liar yang merugikan GRIB JAYA Riau. “Pernyataan ini kami sampaikan agar tidak ada lagi kesalahpahaman ke depan.”
_Pekanbaru, 1 Mei 2026_
_Bidang Kehumasan DPD GRIB JAYA Riau_
_Catatan Redaksi: Pihak Taufik Tambusai diberi ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers._
“Tim”


















