KBRN,-(Ampera-news.com)- Bandarlampung: Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejati Lampung, Kamis (17/4/2025) malam.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan, selain Dawam, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni berinisial MDW, AC alias AGS merupakan direktur perusahaan penyedia dan SS alias SWM merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas rencana dalam pekerjaan pembangunan proyek tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik, maka tim penyidik berkesimpulan terhadap alat bukti yang cukup dan selanjutnya saudara MDW alias DWM, saudara AC alias AGS, saudara MDR dan saudara SS alias SWN kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Armen dalam keterangannya.
Armen menjelaskan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran Rp 6,8 miliar lebih. “Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 36 orang saksi,” jelasnya.
Dia menyatakan berdasarkan hasil penyidikan kasus ini merugikan keuangan negara mencapai Rp 3,8 miliar lebih. “Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Way Hui, Bandarlampung untuk 20 hari ke depan,”
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Kemudian, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.