Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung Barat

Kejari Lampung Barat Kirim Dua Tim Khusus Usut Dugaan Penyalahgunaan Kawasan Hutan TNBBS,Buatlah judul di samping menjadi lebih menarik

312238
×

Kejari Lampung Barat Kirim Dua Tim Khusus Usut Dugaan Penyalahgunaan Kawasan Hutan TNBBS,Buatlah judul di samping menjadi lebih menarik

Share this article
Example 468x60

Lampung Barat -(Ampera-news.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menurunkan dua tim khusus untuk menangani dugaan penyalahgunaan kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Mereka mengambil langkah ini sebagai respons atas berbagai laporan dan informasi mengenai pengelolaan kawasan serta dugaan penerbitan sertifikat lahan di dalam hutan lindung tersebut.Kepala Kejari Lampung Barat, M. Zainur Rochman, melalui Kepala Seksi Intelijen Ferdy Andrian, menjelaskan bahwa tim khusus secara intensif mengumpulkan data dan informasi terkait permasalahan ini.

“Kami sudah menurunkan dua tim khusus. Tim pertama fokus menertibkan lahan, sedangkan tim kedua menyelidiki dugaan keterlibatan mafia tanah di kawasan TNBBS,” ujar Ferdy, Rabu, 16 April 2025.

Example 300x600

Kejari Lampung Barat juga menjalin koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Besar TNBBS, serta ATR/BPN untuk memastikan batas kawasan hutan dan keabsahan lahan yang ada di dalamnya.

Ferdy menyebut timnya telah mengantongi data awal mengenai jumlah sertifikat lahan yang terbit di kawasan TNBBS. Untuk menindaklanjutinya, tim terus mengumpulkan dan mendalami data guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

“Penanganan masalah ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah konservasi,” tegasnya.

Kejanggalan

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menyoroti kejanggalan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung yang telah ditetapkan UNESCO sebagai warisan dunia tersebut.

Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendalami persoalan ini. Hal itu menurutnya, karena menganggap kewajiban PBB dan sertifikat di kawasan konservasi sebagai hal yang tidak wajar.

“Kalau itu kawasan hutan lindung dan warisan dunia, lalu tiba-tiba muncul pembayaran PBB dan sertifikat, pasti ada yang tidak beres. Kami akan dalami persoalan ini, meski saya akan segera pindah tugas ke Jawa Timur,” ucap Kuntadi.

Ia menegaskan bahwa pergantian pimpinan tidak akan mengubah komitmen Kejati Lampung dalam penegakan hukum. “Di kejaksaan, ganti orang bukan berarti ganti kebijakan. Proses hukum akan tetap berjalan. Pengganti saya pun merupakan sosok yang berintegritas,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*Lampung Tertinggi Nasional dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan* Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus melaksanakan pembangunan secara merata hingga ke desa, hal tersebut dibuktikan dengan telah terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual yang dihadiri Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bertempat di Ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur, Senin (19/05/2025). Provinsi Lampung menjadi yang tertinggi dalam capaian terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Musdesus hingga mencapai 77,33 %, selanjutnya Jawa Tengah: 56,58%, Sulawesi Selatan: 49,92%, Sulawesi Barat: 49,23%, dan Bali: 44,13%. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa sampai dengan tanggal 18 Mei 2025 lalu, berdasarkan data, saat ini sudah ada 22.019 desa/kelurahan yang telah melaksanakan musyawarah desa khusus yang membahas terkait pembentukan Kopdes Merah Putih. Berdasarkan perkembangannya, dari 83.674 jumlah desa/kelurahan seluruh Indonesia sudah ada 61.960 desa/kelurahan yang sudah tersosialisasi, serta sudah ada 19.408 desa/kelurahan yang sudah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus. “Dalam perkembangannya, dari Wilayah 1, wilayah 2, wilayah 3, wilayah 4. Wilayah 3 ini paling sedikit yang sudah musdesus. Wah ini Lampung paling tinggi presentase pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah Desa/kelurahan khusus, dan Jawa Tengah nomor 2,” ucapnya. “Bapak presiden ingin koperasi ini betul-betul menjadi membangun ekosistem ekonomi di pedesaan sehingga nanti punya kaki di kopdes itu, bantuan alat, bantuan pemerintah, segala hal nanti maka cukup di satu tempat yang namanya kopdes atau koperasi kelurahan. Mohon dukungan dan bantuannya,” pungkasnya. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa Inpres No. 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diinstruksikan kepada 13 Menteri, 3 Kepala Lembaga serta 38 Gubernur dan 514 Bupati/Walikota. Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Daerah untuk mengalokasian Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai upaya mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui SE Mendagri No. 500.3/2438/SJ Tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih yang ditetapkan Tanggal 7 Mei 2025. “Kami sudah memberikan payung hukum dalam bentuk surat edaran Mendagri, silahkan digunakan, jangan ragu-ragu menggunakan, misalnya untuk membayar biaya notaris untuk desa-desa yang akan membentuk badan hukum,” pungkasnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).
Bandar Lampung

*Lampung Tertinggi Nasional dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih…