Jakarta (Amperanews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki tahap baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penemuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kejagung melibatkan sejumlah lembaga dalam proses pemeriksaan, di antaranya Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kortas Tipikor Polri, Komisi Kejaksaan (Komjak), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Tim 9 menerima penyerahan barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia.
Pemeriksaan perdana terhadap para saksi telah berlangsung pada 22 Juli 2026 dengan menghadirkan tim lintas lembaga sebagai bentuk pengawasan bersama dalam proses penanganan perkara.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, penyidik memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto, NH, dan TS. Selain itu, seorang ahli TPPU juga dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi hukum dalam penyidikan.
Namun, dua saksi tidak memenuhi panggilan penyidik. Febrie Adriansyah menyampaikan alasan ketidakhadirannya karena kondisi kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.
Atas kondisi tersebut, Kejagung menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para saksi pada (Jumat, 24 Juli 2026) guna melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Di sisi lain, koordinasi antara Tim 9 Kejagung, penyidik Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipikor Polri terus diperkuat agar proses penanganan perkara dapat berlangsung lebih efektif, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa sinergi antarpenegak hukum menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan penyidikan berlangsung secara profesional, objektif, serta terbuka kepada publik. (Rd)


















