Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumIndonesiaInternasionalPolitik

Kasus Suap Land Cruiser Bupati Kuansing Memanas, Ketua DPRD dan Sejumlah Pejabat Dipanggil KPK

2
×

Kasus Suap Land Cruiser Bupati Kuansing Memanas, Ketua DPRD dan Sejumlah Pejabat Dipanggil KPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta (Amperanews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam agenda pemeriksaan terbaru, penyidik memanggil Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, bersama sejumlah saksi lainnya guna memperdalam perkara yang telah menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Selasa, 28/07/2026).

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Dalam pemanggilan kali ini, Juprizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati.

Example 300x600

Selain Juprizal, KPK juga memanggil Fahdiansyah yang menjabat sebagai Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing sekaligus Penjabat Sekretaris Daerah pada periode 2024–2025. Sejumlah aparatur sipil negara, perangkat desa, pengurus koperasi, anggota DPRD, hingga pihak swasta turut masuk dalam daftar saksi yang dimintai keterangan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik suap yang berkaitan dengan proses pengangkatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor DPRD Kuansing. Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menduga terdapat pihak yang berperan sebagai perantara dalam proses pemberian suap kepada kepala daerah.

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas maupun peran rinci pihak yang diduga menjadi penghubung dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperjelas konstruksi hukum kasus ini.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles.

Penyidik menduga Suhardiman Amby menerima suap berupa satu unit kendaraan Toyota Land Cruiser yang diberikan oleh Zulkarnain. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut. (Rd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *