Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumIndonesiaInternasionalKeselamatanKorupsi

Kasus Bupati Pemalang Makin Terbuka, KPK Sebut Ada Dugaan Dana Rp1,9 Miliar untuk Pengurusan Perkara

1
×

Kasus Bupati Pemalang Makin Terbuka, KPK Sebut Ada Dugaan Dana Rp1,9 Miliar untuk Pengurusan Perkara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta (Amperanews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI). Penyidik menduga tersangka melakukan pemerasan terhadap sejumlah bawahannya dengan dalih mengumpulkan dana untuk mengurus perkara yang sedang ditangani KPK. (Kamis, 30/07/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pengumpulan dana dilakukan melalui orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (GHA) atau yang dikenal sebagai Gus Haris. Dari proses tersebut, terkumpul dana sekitar Rp1,9 miliar.

Example 300x600

Menurut penyidik, sebagian dana yang berhasil dihimpun tersebut diduga digunakan untuk membiayai upaya pengurusan perkara yang berkaitan dengan penyelidikan di KPK melalui pihak yang disebut memiliki akses ke lingkungan lembaga antirasuah.

KPK mengungkap bahwa Gus Haris kemudian diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto (LBS), yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias (DIS), seorang staf administrasi di KPK. Setelah perkenalan tersebut, Anom, Gus Haris, dan Lilik disebut melakukan tiga kali pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang.

Dalam pertemuan itu, penyidik menduga muncul permintaan dana sebesar Rp2 miliar dengan alasan untuk membantu penyelesaian perkara yang tengah ditangani KPK.

KPK menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pendalaman penyidikan yang sedang berlangsung. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah, tetapi juga dugaan adanya upaya memanfaatkan kedekatan dengan pihak tertentu untuk memengaruhi proses penegakan hukum.

KPK menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *