Jakarta (Amperanews.com) — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan sebuah kapal bernama MV Ocean Porter di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau.
Kapal tersebut diduga berkaitan dengan pengangkutan narkotika cair jenis methamphetamine dengan jumlah lebih dari 1 ton.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto membenarkan adanya penindakan terhadap kapal tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (18/8/2026).
“Benar,” ujar Suyudi.
Diduga Gunakan Identitas Kapal Palsu
Penindakan terhadap kapal tersebut dilakukan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan informasi awal, kapal diduga menggunakan identitas yang telah dipalsukan. Kapal yang sebelumnya disebut bernama MV Rain Maker diduga berganti identitas menjadi MV Ocean Porter dengan menggunakan bendera Tanzania.
Petugas kemudian mengamankan kapal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan dugaan muatan narkotika yang dibawanya.
Saat ini kapal telah ditarik menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan, termasuk dengan melibatkan anjing pelacak untuk mendeteksi kemungkinan keberadaan barang terlarang di dalam kapal.
10 Kru Kapal Diamankan
Selain kapal, petugas gabungan turut mengamankan 10 orang kru yang berada di dalam kapal.
Seluruh kru tersebut diketahui merupakan warga negara Myanmar. Mereka kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam pengangkutan narkotika.
Pihak berwenang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal, tujuan, serta jaringan yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut.
Besaran pasti barang bukti dan status hukum para kru masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut. (Rd)


















