Magelang (Amperanews.com) – Pemerintah Kabupaten Magelang resmi memberhentikan Kepala Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Rowiyanto, setelah yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya selama sekitar tujuh bulan. Keputusan tersebut diambil guna memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan normal hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. (Selasa, 04/08/2026)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Margono, menjelaskan bahwa pemberhentian Rowiyanto telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang berlaku sejak 3 Agustus 2026. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga menerbitkan SK penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sambeng.
Posisi tersebut kini diisi oleh Sekretaris Kecamatan Borobudur, Amron Effendi, yang ditugaskan memimpin pemerintahan Desa Sambeng hingga kepala desa definitif terpilih dalam Pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
Menurut Margono, selama menghilang, Rowiyanto tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai kepala desa. Informasi mengenai keberadaannya pun tidak pernah diperoleh pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun pihak keluarga.
Pemerintah daerah menyatakan keputusan pemberhentian dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus menjaga pelayanan publik agar tetap berjalan tanpa hambatan. (Rd)


















