Pringsewu (Amperanews.com) – Pelarian Nanda Diwangga, tersangka kasus pencurian di rumah milik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, H Misnadi, akhirnya berakhir. Polisi menangkap Nanda setelah hampir satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Selasa, 11 Agustus 2026).
Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di kediaman Nanda, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasus pencurian tersebut terjadi sebelumnya di rumah kosong milik H Misnadi yang berada di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/9/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan polisi berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka sebelum melakukan penangkapan.
Menurut Rosali, Nanda menjadi DPO setelah dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni Riki Rio Pranata dan Wisnu Dimas Saputra, terlebih dahulu diamankan polisi.
Mengetahui kedua rekannya telah ditangkap, Nanda kemudian melarikan diri ke Pulau Jawa. Selama menjadi buronan, tersangka disebut berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas.
Setelah cukup lama berada dalam pelarian, Nanda akhirnya kembali ke rumahnya di wilayah Pesawaran.
Kepulangan tersebut kemudian diketahui polisi. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan tersangka sebelum tim gabungan bergerak melakukan penangkapan.
Nanda akhirnya diamankan tanpa harus menunggu waktu lama setelah polisi memastikan lokasi persembunyiannya. Saat ini, tersangka telah dibawa untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pengejaran terhadap salah satu tersangka yang sebelumnya berhasil meloloskan diri selama hampir setahun. (Rd)


















